Dewan Dukung Langkah Hukum

Dewan Dukung Langkah Hukum

TUBEI,BE - Langkah hukum yang akan diambil oleh Pemkab Lebong terkait penolakan atas Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat dukungan penuh dari DPRD Lebong. Bahkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebong Ahmad Lutfi kepada BE kemarin menegaskan bahwa langkah hukum memang harus diambil dalam hal mempertahankan Kecamatan Padang Bano tersebut. “Kita menolak Permendagri tersebut. Untuk memperjuangkan hal ini jalan satu-satunya adalah dengan mengambil langkah hukum ke MA (Mahkamah Agug,red). Kita juga akan meminta surat pernyataan masyarakat Padang Bano bahwa mereka tidak ingin lepas dari Lebong. Itu nanti sebagai data pendukung kita,” kata politisi Partai Golkar ini. Pemkab Lebong, sambung Lutfi, tidak boleh mengendurkan baik secara administrasi maupun pelayanan publik di Padang Bano. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2015, kata Lutfi, pelayanan publik di Padang Bano justru harus ditingkatkan. “Kita dari Komisi I telah mendatangi Biro Pemerintahan Pemprov Bengkulu. Diketahui hingga kemarin, Pemprov Bengkulu belum menerima surat resmi terkait Permendagri Nomor 20 itu dan memang sampai sekarang (Kemarin,red) surat resminya belum sampai ke Gubernur,” ungkap Lutfi. Dikatakan pula, Permendagri tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara itu harus dievaluasi lagi oleh Mendagri. Apalagi, jika batas daerah di Permendagri tidak sesuai dengan batas daerah yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: