Narkoba, 3 Anggota Polres akan Disidang

Narkoba, 3 Anggota Polres akan Disidang

ARGAMAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara akan melakukan sidang disipin kepada 3 anggotanya yang positif memakai narkoba.

Sidang akan dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan Propam selesai dilakukan. Dalam proses penyidikan, urine anggota akan kembali dites, setelah itu akan dikembangkan mereka mendapat narkoba dari mana sudah sejak kapan memakai narkoba.

\"Tiga anggota yang positif memakai narkoba waktu tes urine kemarin akan diproses sidang kode etik. Sebelum menjalani sidang disipin, Propam akan melakukan penyidikan terlebih dahulu mengenai mereka mendapat Narkoba dari mana, sejak kapan mereka menggunakan narkoba itu dari hasil tes urine merreka yang sudah positif menggunakan barang haram itu,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/3).

Ditambahkanya, selain sidang kode etik, mereka menerapkan pola pembinaan khusus pada tiga anggota tersebut. Pola pembinaan itu, mereka akan menceritakan pengalaman mereka dari memakai narkoba sampai mereka terlibat dan tertangkap. Apa manfaat mereka menggunakan narkoba, seperti apa kehidupan dan keadaan mereka setelah memakai dan sebelum memakai narkoba. Mereka diharuskan menceritakan pengalaman saat acara rutin keagamaan di Masjid Polres Bengkulu Utara kepada semua anggota yang hadir.

Ini bertujuan agar mereka mengungkapkan penyesalan mereka sekaligus memberi motivasi positif mengenai larangan menggunakan narkoba.

\"Hal ini kami lakukan sebenarnya bertujuan agar mereka benar-benar berkomitmen untuk tidak menggunakan narkoba lagi. Apa penyesalan mereka setelah menggunakan narkoba akan mereka ceriotakan setia hari kamis pada saat acara rutin di masjid,\" imbuh Kapolres.

Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara melakukan tes urine pada (5/3) lalu. Sebanyak 560 anggota Polres termasuk jajaran Polsek BU dilakukan tes urine. Setelah berbagai tahapan penelitian urine dilakukan didapati 3 anggota Polres BU positif memakai narkoba jenis ganja. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: