1 Juli 2015, PNS dan TNI/Polri Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 109 Tahun 2013, tentang pentahapan kepesertaan Jaminan Sosial bagi TNI, Polri dan PNS, Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali ingatkan untuk dapat paling lambat 1 Juli 2015, TNI, Polri dan PNS itu sudah mengikutsertakan dirinya sebagai anggota kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal ini, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Masri S. Sos, saat di temui tim Bengkuluekspress.com di ruang kerjanya pada jum’at (27/03), mengungkapkan, Saat ini mereka sedang terus berupaya mensosialisasikan kepada seluruh penyelenggara Negara sesuai peraturan Presiden RI untuk mewajibkan bagi TNI, Polri dan PNS khususnya yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu ini.
\" Dengan adanya imbauan peraturan presiden ini, saya harap paling lambat 1 Juli 2015 mendatang, TNI, Polri dan PNS, itu sudah menjadi bagian Kepesertaan anggota pada program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah BPJS Ketenagakerjaan berlakukan sebelumnya,\"Ungkap Masri.
Masri juga menjelaskan, di tambahnya Program terbaru Jaminan Pensiun pada 1 Juli 2015 ini, itu artinya BPJS Ketenagakerjaan akan menambah jumlah program yang selama ini yang sudah diberlakukan seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),\" Ucapnya.
“ Saat ini kami juga telah mempersiapkan agar kepesertaan Ketenagakerjaan bagi PNS dan pegawai pemerintah nantinya itu dapat melalui perjanjian kontrak (PPPK), karena selain harus memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannya, hal ini juga harus melalui APBD pemerintah provinsi yang mengacu pada kebijakan Permendagri tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2015. Untuk itu saya mengharapkan kepada seluruh PNS, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu, itu benar-benar semuanya akan sudah rampung paling lambat 1 Juli 2015,” tutup Masri. (Andri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: