KPI Dampingi Kasus KDRT

KPI Dampingi Kasus KDRT

CURUP, BE - Hingga saat ini Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sekretariat Cabang Rejang Lebong terus melakukan pendampingan terhadap sejumlah kasus yang melibatkan perempuan di Rejang Lebong. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sendiri saat ini KPI tengah mendampingi 3 kasus. \"Untuk kasus KDRT saat ini kita tengah mendampingi tiga kasus KDRT baik yang sedang menjalani proses hukum di pihak kepolisian maupun di kejaksaan,\" ungkap Sekretariat Cabang (Sekcab) KPI Rejang Lebong, Teti Sundari. Menurut Teti, pendampingan yang mereka lakukan yaitu untuk membantu korban menuntaskan kasusnya sehingga yang didampingi mendapatkan rasa keadilan. Lebih lanjut Teti menjelaskan, yang mendapat pendampingan dari pihaknya adalah kaum ibu yang terkena KDRT, hak asuh anak, perceraian muda, pelecehan seksual dan sejumlah kasus lainnya yang menimpa perempuan dan anak. \"Selain melakukan pendampingan terhadap tiga kasus KDRT, kita juga tengah menyiapkan pendampingan terhadap lima kasus lainnya yang sudah masuk ke tim Kabupaten Rejang Lebong,\" tambah Teti. Lebih lanjut Teti menjelaskan, pendampingan yang mereka lakukan tidak hanya sebatas pada proses hukum saja, melainkan juga hingga proses pemulihan kejadian atau trauma dan proses rahabilitas kepada para korbannya. Terkait dengan keberadaan KPI sendiri di Rejang Lebong, Teti mengaku hingga saat ini KPI di Rejang Lebong sudah dibentuk di 10 desa dan kelurahan. Untuk di tingkat desa ini namanya adalah Balai Perempuan. Selain itu KPI Rejang Lebong memiliki 30 kader yang tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Kader KPI yang berada di tingkat kecamatan ini tergabung dalam Dewan Kelompok Kepentingan (DKK). DKK ini terbagi atas DKK rumah tangga, DKK Janda, DKK petani dan sejumlah DKK lainnya. Menurut Tetu, Kader KPI tersebut beranggotakan kalangan perempuan dari masing-masing desa maupun kelurahan. Sifat keanggotan KPI ini terbuka untuk semua perempuan Indonesia terutama merekan yang mengalami ketidakadilan atau ketimpangan realsi antara laki-laki dan perempuan dari berbagai kelompok sosial. Mereka yang bisa tergabung dalam KPI adalah mereka yang telah berumur lebih dari 18 tahun. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: