Seleksi Sekda, Rp 500 Juta

Seleksi Sekda, Rp 500 Juta

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu baru-baru ini menugaskan dua orang pejabatnya ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mempelajari sistem promosi terbuka atau lelang jabatan secara terbuka bagi pejabat eselon I dan II di lingkungan pemerintah provinsi. Kedua pejabat yang ditugaskan itu yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum, Tarmizi BSc SSos dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Drs Septemilian.

Dari kunjungan itu, didapati bahwa Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem promosi jabatan terbuka sejak awal 2015 lalu dan anggaran yang dibutuhkan untuk menyeleksi calon sekretaris daerah cukup fantastis, mencapai Rp 500 juta lebih. Sedangkan untuk menyeleksi pejabat eselon II atau sekelas kepala dinas juga membutuhkan anggaran besar di atas Rp 150 juta. Hanya saja anggaran untuk seleksi pejabat eselon II ini tergantung banyak atau sedikitnya jumlah pelamar. \"Selain membutuhkan biaya yang cukup besar, proses seleksi Sekda di Provinsi Jawa Tengah itu juga terbilang lama sekitar 6 bulan. Sedangkan untuk penyeleksian pejabat eselon 2 menghabiskan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan,\" kata Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum Tarmizi BSc SSos. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan Pemprov Jateng sebelum melaksanakan promosi terbuka itu adalah membentuk panitia seleksi yang jumlahnya sekitar 8 orang. Panitia seleksi ini bertugas untuk membuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, melakukan seleksi administrasi hingga pengujian makalah yang dilanjutkan atau fit and proper test. \"Panitia seleksinya terdiri dari luar pemerintahan sebesar 55 persen, dari internal pemerintah 45 persen,\" katanya. Khusus calon Sekda atau pejabat pimpinan tinggi utama, bisa diikuti oleh semua penjabat yang memenuhi syarat, baik ditingkat provinsi maupun tingkat pemerintah pusat atau kementerian. Dengan demikian, peserta untuk calon Sekda dipastikan lebih banyak sehingga membutuhkan biaya besar. \"Khusus untuk calon Sekda bisa diikuti semua pejabat yang memenuhi syarat se-Indonesia. Sedangkan untuk pejabat eselon II bisa hanya dari lokal atau dari pemerintah daerah setempat saja,\" terangnya. Untuk pelaksanaannya, lanjut mantan Kepala BKD Provinsi Bengkulu ini, Jateng tidak perlu lagi membuat dasar hukumnya seperti Perda atau pun Pergub, melainkan hanya menjadikan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU tengang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Kemendagri saja, meskipun UU ASN itu sendiri belum ada turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP). Disentil mengenai besarnya biaya yang dibutuhkan, Tarmizi mengaku biaya tersebut digunakan untuk assessment center, sedangkan untuk honor atau biaya operasional panitia tidak terlalu menguras anggaran, karena hanya melaksanakan tahapan seleksi. Untuk tahapan seleksi sendiri juga cukup rumit, khsususnya untuk eselon II karena pejabat yang melamar Kepala SKPD tertentu harus memiliki pengalaman, bidang ilmu yang dimiliki harus sesuai dengan SKPD yang akan dipimpinnya, memiliki jam terbang tinggi dan sejumlah persyaratan lainnya. \"Para calon juga diwajibkan untuk membuat makalah atau karya tulis, nanti karya tulis itu akan dipertahankan di depan para tim seleksi. Dan di sinilah akan ketahuan, mana pejabat yang layak dan mana yang tidak untuk memimpin SKPD tersebut,\" bebernya. Ditanya mengenai penerapannya di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tarmizi tidak bisa berkomentar banyak karena tugas dan kewenangan yang melaksakan itu adalah BKD. \"Kami hanya melaporkan hasil studi banding ini kepada atasan, untuk dilaksanakan atau tidak, itu bukan kewenangan kami,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: