Juknis Rapat di Hotel Segera Terbit

Juknis Rapat di Hotel Segera Terbit

JAKARTA, BE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menpan No 11/2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, tidak dicabut atau tetap berlaku. Meski mendapat desakan dari masyarakat, namun pemerintah tetap konsisten mengimplementasikan kebijakan dalam rangka penghematan nasional.

\"Ini seiring akan di keluarkannya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya, agar dipahami kegiatan pemerintah apa saja yang boleh dilakukan di luar kantor dan dalam kondisi yang bagaimana?\" kata Yuddy disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi KemenPAN-RB, Herman Suryatman, Minggu (29/3). Dia melanjutkan, prinsip dari juknis itu adalah sejauh mungkin bisa menghemat uang negara, tetapi program-program pembangunan tetap berjalan secara efektif. Selain itu, kegiatan pertemuan atau rapat-rapat harus tetap memaksimalkan fasilitas pemerintah.Dalam juknis nanti, akan dipilah lebih detail, kegiatan mana saja yang boleh di hotel dan mana yang tidak. Dia berjanji, dalam juknis ini akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat perhotelan. Misalnya, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel, tetapi kalau rapat-rapat dinas tetap harus dilaksanakan di kantor. Dia melanjutkan, sejauh ini KemenPAN-RB sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pihaknya menghargai komitmen dan fakta integritas yang dibuat oleh Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) yang menolak segala bentuk \"mark up\" biaya kegiatan serta efisiensi yang mendukung kegiatan pemerintah di hotel. \"Pemerintah, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) tetap tumbuh bergairah,\" ungkapnya. Oleh karena itu, KemenPAN-RB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan Juknis pelaksanaan yang akan segera diterbitkan. \"Tanpa berniat mencabut larangan rapat di hotel,\" kata dia. Sementara itu, Pengamat Reformasi Kebijakan Publik, Medrial Alamsyah menyayangkan adanya larangan rapat di hotel. Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut salah kaprah dan tidak realistis. Untuk melakukan efisiensi tidak bisa dengan membuat kebijakan pembatasan meeting di hotel. Tetapi dalam konteks tugas KemenPAN-RB, bagaimana caranya bisa mendisain sistem manajemen kinerja yang memaksa kementerian/lembaga jadi efisien. \"Kalau mengatur detil begitu bagaimana mengontrolnya?\" kata Medrial dihubungi Radar Pena.Kebijakan tersebut, menurutnya tidak realistis karena banyak kegiatan pemerintah yang memang lebih efektif dan efisien kalau diadakan di hotel. \"Menurut saya perubahan seperti itu tidak akan efektif. Itu hanya kebijakan untuk menyelamatkan muka menteri yang sudah terlanjur salah,\" tegasnya. Dia beranggapan, dengan kebijakan itu justru akan menimbulkan celah bagi oknum PNS nakal. \"Pasti susah dan mudah diakali oleh aparat, sehingga anggaran yang keluar tetap besar tanpa rapat di hotel, umpamanya di mess atau di balai diklat instansi pemerintah lainnya,\" ujarnya. (why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: