Tower Belum Hasilkan PAD

Tower Belum  Hasilkan PAD

CURUP, BE - Meski sudah melakukan pendataan jumlah menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Rejang Lebong (RL), namun kenyataannya pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari tower belum juga ada. Kondisi itu diakui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten RL, Sunan Apriadi.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang pengendalian menara telekomunikasi telah berlaku efektif sejak tanggal 13 Juni 2011.  Sunan mengaku, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan untuk menerapkan Perda tersebut, diantaranya Set Plan mengenai letak atau posisi menara tower yang didirikan, lalu pemetaan yang juga sampai saat ini belum juga dibuat. Ia beralasan hal itu terbentur masalah keuangan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak memadai.

\"Untuk dana sosialisasi Perda saja hingga kini belum dapat kita realisasikan lantaran dananya tidak ada. Selain itu, juga kita harus berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Tower Seluruh Indonesia yang berkantor di Jakarta dan itu tentu butuh biaya, sehingga kenapa penerapan Perda tidak dapat dilaksanakan,\" ujar Sunan kepada sejumlah wartawan, Jum\'at (4/1.

Sejauh ini lanjut Sunan, jumlah menara yang berhasil didata oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rejang Lebong berjumlah lebih kurang 35 unit tersebar di beberapa kecamatan.  Sunan berharap tahun 2013 Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pajak menara telekomunikasi dapat dimaksimalkan menjadi sumber PAD.

\"Tahun ini dana realisasi Perda itu akan kita ajukan ke DPRD karena seperti yang saya katakan, bahwa banyak hal yang harus kita persiapkan untuk merapkan Perda tersebut.  Sebagai gambaran bahwa di pulau Jawa saja masih juga belum maksimal dalam menarik retribusi PAD menara telekomunikasi meski  Perda sudah ada,\" kilah Sunan.

Di bagian lain, Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, Yurizal M. BE membenarkan alasan Dishubkominfo tersebut.  Bahkan, pihak Dishubkominfo sendiri mengaku harus dibuat Perbup lagi untuk memperkuat dasar hukumnya. \"Makanya mereka menunggu Perbupnya dulu, baru bisa dilaksanakan Perda yang ada saat ini,\" ungkap Yurizal saat dihubungi via telepon. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: