Mantan Kepsek Resmi Tersangka

Mantan Kepsek Resmi Tersangka

RATU SAMBAN, BE – Kajari Bengkulu, H. Suryanto SH, benar-benar membuktikan pernyataannya menetapkan tersangka kasus grativikasi PSB (Penerimaan Siswa Baru) di Kota Bengkulu. Kemarin Kajari menggelar ekspose penetapan tersangka tersebut bertempat di aula Kejari. Dalam ekspose itu Kajari menetapkan mantan Kepsek SMAN 7 berinisial EP resmi sebagai tersangka perkara PSB.

Penetapan tersangka ini setelah kajari mendengarkan keterangan dari para Jaksa Penyidik, bahwa telah terjadi pungutan liar di SMAN 7 Plus itu. Selain itu EP menyimpan seluruh pungutan uang PSB tersebut direkening pribadinya, tanpa melaporkan hal itu kr Dispendik Kota Bengkulu.

Kajari Suryanto didampingi Kasi Pidsus, Mahmudin SH, dan Jaksa Penyidik menyatakan, penetapan EP sebagai tersangka sudah memenuhi segala aspek selama penyidikan. Uang pungutan liar dengan jumlah total Rp 700 juta tersebut, peruntukannya juga masih belum jelas. Untuk itu Penyidik masih harus mencari pemisah antara uang resmi PSB, dengan uang ucapan terima kasih. “Beliau (EP, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih kita lakukan terhadap tersangka setelah resmi kita tetapkan. Jika nantinya kita temukan ada grativikasi lagi, maka semuanya kita sita,” katanya.

Dilanjutkan pria asal Yogyakarta ini, pungutan yang dilakukan EP tanpa Perda, hanya berdasarkan oleh Perwal. Sejauh ini, Kejari sudah menyita uang grativikasi dari EP sebesar Rp 25 juta, dan besar kemungkinan kembali dilakukan penyitaan. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti lain.

Suryanto juga menegaskan dalam pemeriksaan nantinya, juga melibatkan saksi ahli dari pakar hukum pidana, dan tata negara dari Universitas Bengkulu, guna menentukan langkah selanjutnya. Bisa saja setelah dilakukan pengembangan dengan melibatkan saksi ahli,meyeret nama lain sebagai tersangka lainnya.

“Jika tidak ada halangan, saksi ahli kita panggil pada Selasa (8/1) mendatang. Berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, maka langkah selanjutnya bisa kita ambil. Karena prosedur harus melalui rapat bersaama, kemudian disampaikan kepada Diknas. Apalagi pungutan hanya berlandaskan dengan Perwal. Tersangka lain saat ini belum ada, tapi bisa saja nanti ada tersangka lain,” Demikian Suryanto. (160) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: