? Padang Bano Resmi Lepas

?  Padang Bano Resmi Lepas

TUBEI,BE - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang sejak kemarin menjadi tanda tanya akhirnya terjawab, setelah pihak Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Dalam koordinasi tersebut, Permendagri nomor 20 tersebut memang benar telah dikeluarkan oleh Kemendagri dalam hal penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Peraturan baru itu juga membuat Kecamatan Padang Bano dengan 5 desa didalamnya resmi lepas dari wilayah kekuasaan Pemda Kabupaten Lebong Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong Drs Firdaus MPd memastikan jika Permendagri tersebut memang benar adanya. \"Dari hasil koordianasi yang dilakukan ke Direktorat Jendral Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia (Kemendagri) beberapa waktu yang lalu memang benar Permendagri tersebut telah dikeluarkan oleh Mendagri,\" jelas Firdaus yang ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Menangggapi hal tersebut, dijadwalkan hari ini (25/3) akan digelar rapat antara eksekutif dan legislatif terkait dengan langkah-langkah apa saja yang nantinya akan diambil oleh Pemkab Lebong. \"Selanjutnya setelah rapat ini, juga akan dilakukan rapat dengan mengundang unsur masyarakat yang dahulunya pernah memperjuangkan Kecamatan Padang Bano,\" ungkap Firdaus. Selain itu, dalam penerbitan Permendagri tersebut juga dinilai tidak mengikuti langkah-langkah sebagaimana mestinya. Seperti tidak melibatkan kedua Pemerintah Daerah Baik Bengkulu Utara maupun Pemerintah Kabuppaten Lebong dalam menentukan tapal batas anatara kedua Kabupaten. \"Seharusnya peluncuran permendagri tabat itu melibatkan kedua belah pihak dan kita tidak dilibatakan selama ini. Dengan adanya luncuran berupa produk hukum ini jelas nantinya juga akan kita tindaklanjuti dengan jalur hukum,\" ucap Firdaus.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: