Belasan Warga Ketahun Datangi Pemprov
BENGKULU, BE - Belasan warga Desa Simpang Batu dan Desa Lembah Duri Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, sekitar pukul 09.30 WIB kemarin, datang ke Kantor Gubernur Bengkulu. Kedatangan warga ini menuntut kejelasan desanya yang terdapat dalam wilayah Hak Guna Usaha PT Way Sebayur yang diambil alih oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL) tersebut. Kesepakatan antara warga dengan PT SIL yang berisi bahwa PT SIL siap memberikan lahannya itu untuk dijadikan desa tersebut sudah dilakukan sejak 2013 lalu, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasannya, sehingga warga merasa resah jika tiba-tiba pihak PT SIL merebut kembali tanah itu dan menggusur ribuan rumah masyarakat diatasnya. \"Penduduk yang berdomisili di dua desa itu cukup banyak, lebih dari 2.400 jiwa,\" ungkap Kepala Desa Simpang Batu, Koromoel, di Pemprov, kemarin. Diceritakan Koromoel, warga menguasai tanah sekitar 6000 hektar tersebut sudah berlangsung sejak 2004 lalu, ketika lahan tersebut dalam kondisi terlantar atau tidak digarap oleh PT Way Sebayur. Meski sejauh ini belum ada tanda-tanda PT SIL akan melakukan penggusuran, namun Koromoel mengaku warganya tetap selalui dihantui dengan kecemasan, karena dari segi hukum, memang belum ada kejelasan atas tanah yang sudah dijadikan desa tersebut. \"Sampai sekarang desa itu belum bisa didefinitifkan, karena status tanahnya belum jelas,\" ujarnya. Warga tidak hanya takut diusir dari tanah tersebut, namun juga khawatir akan rumah dan harta bendanya yang lain juga ikut dibongkar secara paksa. Sebab, setelah berdomisili sekitar 11 tahun, warga pun sudah mendirikan rumah dan bangunan lainnya. \"Karena itu kami minta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu atau Pak Gubernur untuk membantu kami, sehingga tanah HGU PT SIL itu bisa dilepaskan dan menjadi hak milik kami sebagai warga di desa tersebut. Kalau tidak jelas seperti ini, kami ingin membangun rumah dan berkebun saja tidak berani, takut sewaktu-waktu digusur paksa oleh PT SIL,\" pintanya. Setelah menunggu sekitar 30 menit, para warga itupun ditemui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarwan dan Kepala Biro Administrasi Pemerintah Setdaprov, Drs Hamka Sabri dan hearing pun digelar di Ruang Melati Gedung Biro Administrasi Umum Setdaprov. Dikonfirmasi usai hearing, Hamka mengaku pihaknya belum bisa memberikan keputusan, mengingat masalah tersebut terkait kebijakan gubernur dalam hal perpanjangan izin HGU PT SIL di lahan tersebut yang saat ini dalam proses. Sedangkan gubernur sendiri masih berada di Pulau Enggano dalam program sambang pulau terluar Bengkulu. \"Belum bisa diputuskan, karena Pak Gubernur sedang tidak ada di tempat,\" ujarnya singkat. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: