Sengketa Tanah Terus Terjadi
GADING CEMPAKA, BE - Sengketa tanah terus terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini diajukan oleh Fatmawati (36) Warga Jalan Sungai Rupat No 51 RT 41 RW 008 Kelurahan Pagar Dewa. Ia melaporkan pelaku berinisial Za, Warga Sukarami, Kecamatan Selebar. Menurut Fatmawati, pelaku telah menyerobot tanahnya berukuran 50 kali 100 meter persegi. Akibatnua korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Kronologis kejadian ini berawal dari pengusutan yang korban lakukan pada bulan September 2012. Korban mengklaim tanah itu miliknya dan 2 saudaranya. Ia juga menunjukkan sertifikat yang ia klaim sah sebagai barang bukti. Ketika Fatmawati meminta agar Za meninggalkan tanahnya itu, namun permintaannya itu tak digubris oleh Za.
\"Dia mengaku kalau lahan itu dibelinya dari orang lain dengan menunjukkan sertifikat atas nama orang tersebut. Padahal kami pemilik sertifikat yang sah,\" kata Fatmawati ketika diwawancarai, kemarin.
Karna Za tidak mau meninggalkan tanah tersebut, maka Fatmawati melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan penyerobotan tanah tersebut. Pihak polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, katanya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: