Rp 369 Juta Tagihan Digelapkan
BENGKULU, BE - Hasan Halim (49), warga Jalan Segaran RT 8, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, melaporkan seorang karyawannya berinsial HA ke Polda Bengkulu. Pasalnya, HA melakukan penggelapan uang tagihan material bangunan berjumlah sekitar Rp 369 juta. Peristiwa itu terjadi tanggal 13 Maret 2015 di Provinsi Bengkulu. Kepada polisi, pelapor menuturkan awal kejadian bermula ia menghubungi handphone (HP) pelaku guna menanyakan tagihan bermacam material bangunan kepada korban yang merupakan karyawannya. Namun kala itu HP pelaku tidak aktif. Kemudian membuat korban langsung terjun ke Bengkulu dan mendatangi rumah pelaku tersebut. Akan tetapi setiba di rumah pelaku, korban tidak menuminya melainkan hanya bertemu dengan isteri pelaku. Saat ditanya kepada isteri pelaku, ternyata pelaku belum pulang ke rumah dari tanggal 13 Maret tersebut. Bahkan hingga saat ini tidak diketahui keberadaan pelaku. Mendapatkan penjelasan dari istri pelaku, korban melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos, ketika dikonfirmasikan BE, Senin (23/3), membenarkan telah menerima laporan penggelapan dari korban tersebut. \"Laporan korban sudah kita terima dan sejauh ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku,\" ujar mantan Kapolres Kepahiang itu. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: