Pekerja Wajib Diasuransikan
TUBEI,BE - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong Mustain Muhammad SE menghimbau kepada seluruh kontraktor yang tahun 2015 ini mendapatkan proyek jasa konstruksi (Jakon) untuk mendaftarkan pekerja meraka ke asuransi dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinsosnakertrans Mustainmenuturkan pada BE,\'\'Ditahun sebelumnya kebanyakan kontraktor di kabupaten Lebong yang mendapatkan proyek belum mematuhi aturan tentang asuransi tenaga kerja.\'\' Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 196/ 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Disebutkan jika tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi, pekerja konstruksi wajib mendapatkan jaminan asuransi. \"Seluruh pekerja konstruksi wajib untuk diasuransikan oleh kontraktor yang melaksanakan proyek konstruksi. Kita sudah menghimbau hal ini untuk dilakukan oleh kontrkator,\" jelasnya. Diungkapkannya, asuransi merupakan salah satu bentuk jaminan bagi pekerja mendapatkan hak-haknya jika terjadi kecelakan kerja. \"Pekerjaan konstruksi ini memiliki resiko cukup besar, selama ini kalau ada pekeraja yang mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan paling-paling perusahaan hanya memberikan biaya untuk pengobatan. Nah kalau terjadi cacat dan pekerja tidak bisa lagi mencari nafkah maka pihak perusahan tidak merasa bertanggung jawab. Kalau pekerja ini diasuransikan maka Jamsotek atau BPJS yang akan meberikan biaya pertanggungan, baik untuk perobatan maupun santunan,\" pungkas Mustain.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: