Mantan Kabag Keuangan PDAM Dituntut 4 Tahun

Mantan Kabag Keuangan PDAM Dituntut 4 Tahun

BENGKULU, BE - Betty Ainun Sari, mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (16/3). Tidak hanya itu, Betty diharuskan mengembalikan kerugian negara berjumlah sebesar Rp 4 miliar. Namun jika tidak sanggup mengembalikan kerugian negara maka akan dilakukan penyitaan barang-barang atau aset milik korban sebagai pengganti kerugian negara. Perbuatan tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UUD RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Menyatakan terdakwa Betty Ainun Sari Binti H Anwar Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, selama 4 tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider selama empat bulan karungan,\" tegas JPU, Alman Noveri SH. Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa Betty terlihat bingung dan berkoordinasi sebentar dengan kuasa hukumnya. Bahkan ia meminta waktu kepada hakim ketua selama dua minggu guna mengumpulkan materi pembelaan. Namun Hakim Ketua, Siti Insirah SH, tidak mengizinkan, karena ia hanya memberi waktu selama satu minggu. Tak jauh berbeda dengan terdakwa lain, yakni mantan Direktur PDAM, Ichsan Ramli, JPU juga menuntutnya dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan, denda 50 juta subsider empat bulan kurungan. Pasal diberlakukan kepada Ichsan Ramli juga sama dengan Betty. Bedanya, hanya uang pengganti yang harus dikembalikan, terdakwa Ichsan Ramli, diharuskan membayar uang kerugian negara Rp 400 juta. Ia juga akan mengajukan pembelaan, tanpa didampingi kuasa hukumnya. Sedikit berbeda di alami mantan kasir PDAM, Okta Nursiyanti. Ia dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara. Mendengar JPU membacakan tuntutan, terdakwa menangis. Saat itu, tugas Okta saat menjabat kasir adalah, menerima seluruh tagihan air dan mengeluarkan uang digunakan perusahaan atas persetujuan direktur. Karena semua terdakwa mengajukan pembelaan, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/3). Sidang itu, dipimpin Hakim Ketua, Siti Insirah SH, Hakim Anggota, Agus Salim SH MH, dan Heny Anggraeni SH MH. Susasan sidang terlihat kondusif, terlihat semua keluarga terdakwa menghadiri dan mengikuti proses sidang. Mereka memberikan motivasi setelah para terdakwa dituntut oleh JPU.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: