Pemkot Tetapkan 7 Kawasan Strategis

Pemkot Tetapkan 7  Kawasan Strategis

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan 7 kawasan strategis di Kota Bengkulu. Penetapan kawasan strategis ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012 sampai 2032. 7 kawasan strategis itu meliputi,  kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial, kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Dr Fitriani Badar AP MSi, kawasan strategis  merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota  di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.

“Kawasan strategis kota ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan semua  pemangku kepentingan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pentaan wilayah kota,” ungkap mantan Kadis PPKA kota ini.

Fitriani menjelaskan 7 kawasan strategis itu sesuai dengan Pasal 59 tentang Kawasan dari sudut kepentingan ekonomi terdiri dari kawasan Pasar Minggu (Kecamatan Ratu Samban dan Kecamatan Teluk Segara), kawasan perkantoran di Bentiring (Kecamatan Muara Bangkahulu), kawasan Pulau Baai (Kecamatan Kampung Melayu).  Sedangkan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial, meliputi kawasan Cagar Alam Budaya Benteng Marlborough (Kecamatan Teluk Segara)  dan kawasan pendidikan (Kecamatan Muara Bangkahulu).

Selanjutnya kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yakni,  kawasan Cagar Alam Dusun Besar di Kecamatan Singaran Pati dan kawasan wisata alam di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Gading Cempaka dan Kecamatan Kampung Melayu.

“Kawasan strategis kota ini berfungsi untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kota.  Dan sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dalam wilayah kota yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah Kota Bengkulu,” paparnya.

Penataan ruang wilayah kabupaten/kota ini sesuai aturan pemerintah pusat merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten/kota yang ingin dicapai dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.  “Kebijakan penataan ruang wilayah ini merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dan kota.  Strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota itu sendiri merupakan penjabaran dari kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: