Mobil Digelapkan, Rugi 100 Juta

Mobil Digelapkan, Rugi 100 Juta

BENGKULU, BE - Ruslan (45), salah satu karyawan PT Batavia Prosperindo Finance melaporkan salah satu konsumennya ke Mapolres Bengkulu, lantaran menggelapkan mobil. Pelaku yang masih dalam penyelidikan itu menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova Nopol B 2969 LF, akibatnya pihak PT tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp 100 juta lebih. Kejadian ini dilaporkan korban ke Mapolres Bengkulu sekitar pukul 17.45 WIB, Selasa (17/3). Kronologis kejadian bermula saat pelaku melakukan pembelian satu unit mobil secara kredit selama 24 bulan dengan PT tempatnya bekerja. Pelaku mengambil mobil tersebut dengan angsuran setiap bulannya Rp 5 juta. Empat bulan pertama pelaku masih lancar membayar angsuran kredit mobil sampai 10 bulan selanjutnya. Namun setelah itu pelaku tidak pernah membayar lagi angsuran tagihan mobil, tercatat pelaku menunggak selama 10 bulan. Penipuan lain juga dialami oleh PT Batavia Prosperindo Finance, kali ini kerugiannya Rp 102 juta. Mobil yang digelapkan jenis Mitsubishi Colt, Nopol BD 9097 AL, pelaku melakukan pembelian kredit dengan uang muka Rp 26 juta. Pelaku perbulan mengambil angsuran perbulan Rp 2,3 juta selama 36 bulan. Setelah itu pelaku hanya membayar uang angsuran 4 kali tercatat semenjak pertama membayar, sampai saat ini pelaku sudah menunggak angsuran sebanyak 12 kali. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui, Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos membenarkan pihaknya mendapatkan laporan ini. \"Laporan sudah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan menangani kasus ini,\" demikian Amsal.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: