Penindakan Trawl Mengacu UU

Penindakan Trawl Mengacu UU

BENGKULU, BE - Menyikapi masih banyak para nelayan di Provinsi Bengkulu masih menggunakan alat tangkap berupa pukat harimau (trawl). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para nelayan mengunakan trawl tersebut. Sebab, penangkapan para nelayan masih menggunakan trawl ini mengacu dalam UU Nomor 40 Tahun 2010 tentang perikanan. \"Semua kasus yang kita tangani dasarnya adalah UU yang berlaku,\" tegas Kapolda kepada BE, Rabu (18/3), kemarin. Menurut Kapolda, tuntutan dari keluarga para nelayan agar Polda mengeluarkan semua tersangka yang ditangkap karena menggunkan trawl, sulit untuk di wujudkan. Bahkan, pihaknyaakan meneruskan perkara tersebut hingga nantinya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bersalah ata tidak. \"Penyidik hanya bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang ditanganinya, dan selanjtnya menyerahkan ke penuntutan dan berakhir di persidangan. Jika memang nantinya tidak terbukti, maka akan dilepas, kewenangan ada di hakim untuk menyampaikannya,\" terang Kapolda.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: