RSUD dan Kejari Teken MoU

RSUD dan Kejari Teken MoU

\"pendantanganan KEPAHIANG, BE - Manajemen RSUD Kepahiang melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (17/3) kemarin. Kesepahaman tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Plt Direktur RSUD Kepahiang H Tajri Fauzan SKm MKes menyampaikan dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini, pihaknya mengharapkan tenaga medis di RSUD Kepahiang bisa bekerja dengan tenang dan maksimal. \"Harapan kami dengan terjalinya MoU ini, para tenaga medis di RSUD Kepahiang bisa berkerja dengan tidak takut-takut dan memberikan senyuman kepada para pasien,\" ujar Tajri dalam sambutanya. Dikatakannya, adanya MoU ini juga tidak lantas membuat para insan medis di RSUD Kepahiang bekerja dengan santai. Karena pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas pihaknya. \"Adanya MoU ini harapan kami bisa lebih menggenjot kinerja pegawai terutama tenaga medis. Karena dari satu sisi kinerja pegawai sudah terlindungi dengan adanya MoU ini,\" jelasnya. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH menyampaikan adanya MoU ini menunjukkan peran serta penegak hukum dalam hal ini Kejari Kepahiang bukan hanya dalam perkara pidana saja. Melainkan ada bidang perdata dan tata usaha negara. \"Bantuan hukum yang kita berikan dalam MoU ini dalam hal tergugat, maupun menggugat dalam membantu pihak menghadapi permasalahan perdata baik di luar maupun di dalam pengadilan,\" ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memberikan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum, ketika menghadapi masalah yang dihadapi. Tindakan hukum lainnya berupa mediasi, fasilitator kepada masyarakat. Sementara itu, bantuan hukum kepada masyarakat juga dapat diberikan melalui pos pelayanan bantuan hukum. \"Kepada masyarakat dapat mengunjungi pos pelayanan hukum setiap jam kerja dan tidak dipungut biaya,\" tegasnya. Terpisah, Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM menyambut baik apa yang dilakukan RSUD dan Kejari Kepahiang saat ini. \"Dengan adanya MoU yang sudah dibuat oleh RSUD dan Kejari ini, kedepan akan kita tindaklanjuti dengan pembuatan MoU serupa dengan Pemkab Kepahiang. Tujuan adanya MoU ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal dalam artian tidak terkendala proses hukum dalam hal ini perdata dan tata usaha negara,\" jelas Sekkab. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: