Mi’an Dikukuhkan Jadi Ketua Gerindra BU

Mi’an Dikukuhkan Jadi  Ketua Gerindra BU

\"IMG_7740\"

BENGKULU BE - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Susi Marleny Bachsin SE MM, kembali mengukuhkan kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara, kemarin (17/3). Kepemimpinan tersebut dipegang oleh Ketua Ir Mi\'an, Sekretaris Guspa Irawan SSos, dan Bendahara AH Yusup SIP. Susi Marleny menyatakan, pengukuhan ini sesuai dengan mandat Badan Seleksi Organisasi (BSO) DPP Partai Gerindra. Dalam BSO DPP Partai Gerindra yang juga dihadiri oleh Mi\'an dan Guspa Irawan, disepakati Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra nomor 3-0035-/Kpts/DPP GERINDRA/2014 dipulihkan kembali. \"Dalam rapat BSO DPP sudah disepakati SK DPP yang lama tertanggal 13 Maret 2014 kembali diberlakukan. Tidak pernah ada pergantian dan SK lama tetap sah,\" kata Susi saat dijumpai di Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu. Ia menjelaskan, dengan disahkannya kembali SK DPP Partai Gerindra atas DPC Partai Gerindra yang lama, maka DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengimbau kepada para pengurus untuk mensosialisasikan keputusan BSO DPP Partai Gerindra tersebut. \"Silahkan untuk tetap saling bekerjasama. Jaga kekompakkan. Segera sosialisasikan keputusan BSO DPP ini agar diketahui oleh seluruh kader di Bengkulu Utara,\" sambungnya. Ia membantah adanya informasi yang berkembang bahwa Mi\'an merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia juga menampik telah disahkannya Mi\'an sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN). \"Dalam forum BSO DPP yang dihadiri oleh para pengurus DPC Bengkulu Utara masalah itu sudah diklarifikasi. Mi\'an telah mengundurkan diri sejak bulan Desember 2013 dan buktinya ada. Kalau untuk PAN, statusnya sebagai partai pengusung saat Pilbup. Bukan kader,\" imbuhnya. Ia menegaskan, tidak ada kubu-kubuan dalam Partai Gerindra. Ia mengimbau seluruh kader untuk tetap solid. Hal ini ia tegaskan sebagai bentuk antisipasi atas maraknya perpecahan partai yang melanda partai-partai besar di Indonesia. (009/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: