Pembayaran Ganti Rugi Lahan Ditunda

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Ditunda

TABA PENANJUNG, BE – Permasalahan ganti rugi lahan warga Desa Kota Niur, Kecamatan Taba Penanjung dengan perusahaan pertambangan batu bara, PT. Inti Bara Perdana (IBP) nyaris menemui titik temu, kemarin. Dimana perusahaan yang diwakili Humas, Ade Wahyuni bersama sejumlah staf menyambangi Mapolsek Taba Penanjung selaku lokasi yang diputuskan menjadi tempat pertemuan antara pihak perusahaan, pemilik lahan dan Unsur Tripika yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil. Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan sudah menyiapkan dana yang rencananya akan dibayarkan pada pemilik lahan. Setelah diperiksa kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, ternyata terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut adalah pernyataan tertulis mengenai kepemilikan lahan oleh warga dari kecamatan setempat. Mengingat yang ada dengan si pemilik lahan dinilai belum mewakili legalitas. Sebelum itu, mesti ada surat tertulis dari pihak kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). ‘’Secara teknis yang lebih mengetahui yakni pihak BKSDA. Dimana menyatakan bahwa lahan tidak termasuk dalam sket hutan lindung. Kita bukannya tidak mau melegalkan surat tersebut. Namun masih ingin melihat legalitas dari kehutanan dan BKSDA. Setelah itu baru kita berani untuk menandatanganinya. Jadi bukannya tidak mau membantu tapi kita ingin tahu kejelasan status lahannya dulu,’’ ungkap Camat Taba Penanjung, Sukmala Dewi, SE. Lantaran terdapat kekurangan dokumen sebagai legalitas kepemilikan lahan pihak perusahaan tentu tidak ingin mengambil risiko. Ade setelah berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan memilih untuk menunggu sampai semuanya clear. ‘’Jadi bukan kita yang menunda, melainkan ada sesuatu yang di luar dugaan kita. Kalau dari kita sudah menyiapkan, saat ini pun (kemarin) siap kita selesaikan. Sebagaimana yang kita sampaikan di awal bahwa kita siap mengganti rugi lahan warga. Karena kita inginnya dalam bekerja tidak ada masalah. Untuk saat ini kita menunggu saja sampai semua dokumennya lengkap,’’ terang Ade mewakili Direktur IBP, Sutarman. Sebelum bertolak menuju lokasi pertemuan penyelesaian ganti rugi lahan, pihak IBP melakukan pertemuan dengan Pemkab Benteng bertempat di gedung Setdakab atau kantor bupati. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mempertanyakan segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas warga mengambil batu bara di lahan perusahaan lalu mengarunginya. Termasuk juga soal perizinan perusahaan. Perusahaan memberi penjelasan mendetail atas setiap pertanyaan yang diajukan.(rls/bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: