Hari Ini, Praperadilan Bansos Diputuskan

Hari Ini, Praperadilan Bansos Diputuskan

BENGKULU, BE - Sidang praperadilan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bengkulu, memasuki babak final. Pasalnya kemarin, Senin (16/3) pemohon dan termohon sudah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Hakim Ketua, Itong Isnaeni SH MH. Pengumuman pemenang praperadilan ini akan diumumkan hari ini, Selasa (17/3). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum menanggapi terkait sidang lanjutan praperadilan tersebut. Ia mengatakan, hasil sidang praperadilan diserahkan kepada Hakim Ketua. Karena Hakim tunggal cukup profesional, kooperatif dan sangat luar biasa. Hal itu terlihat di dalam persidangan sudah berjalan selama 5 hari dan tidak ada yang ditutup - tutupi. \"Yang pasti untuk hasilnya kami serahkan kepada keputusan pak Hakim Ketua. Kita akan berdoa dan berupaya menang,\" kata Wito. Kajari menambahkan, masalah penyitaan barang bukti yang dipermasalahkan didalam persidangan, sudah sesuai prosedur. Sesuai dengan pasal 38 dan 42 berkaitan dengan penyitaan pernah dilakukan di rumah AH. Tidak semua barang bukti di sita dari pemohon (AH,red) menjadi barang bukti dalam perkara bansos itu. Untuk penetapan tersangka sudah ada laporan dari tim penyidik, didukung dengan alat bukti, ada keterangan saksi, saksi ahli dan terbukti dalam pasal 118 KUHAP.

Tersangka Bansos Diumumkan Hari Ini

Sementara itu, Kejari Selasa (17/3) akan mengumumkan nama-nama tersangka Bansos tahun anggaran 2013 terbarunya. Hal ini diakui oleh Kajari Bengkulu, Wito SH MHum. Wito mengatakan akan mengumumkan nama-nama tersangka itu setelah sidang paripurna HUT Kota Bengkulu. \"Besok saya akan mengumumkan nama-nama tersangka Bansos 2013 yang baru, namun setelah sidang paripurna. Untuk siapa namanya, akan saya katakan besok. Semua alat bukti dan dokumen sudah dilengkapi tim, jadi penetepan tersangka sudah bisa dilakukan,\" terang Kajari.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: