Dirental, Avanza Dilarikan
BENGKULU, BE - Sial menimpa Rinaldi (32), warga Pekan Sabtu, Selebar, Kota Bengkulu. Pasalnya, saat mencoba bisnis mobil rental, membuat satu unit mobil jenis Toyota Avanza nopol BD 1026 AK, dilarikan Ha. Tidak terima dengan hal itu, korban melaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (12/3). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan adanya laporan dari korban. \"Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti,\" singkat Sudarno, kepada BE, Jumat (13/3). Dalam laporan kepada polisi, korban menjelaskan, berawal dari ia membuka usaha rental mobil. Kemudian, pelaku mendatangi korban untuk merental mobil pada, Sabtu 24 Januari. Pelaku akan menggunakan mobil selama 10 hari untuk keperluan bisnisnya. Mersa yakin dengan apa disampaikan pelaku, korban setuju atas permintaan itu. Dalam kesepakatan diantara keduanya, pelaku akan membayar uang jasa rental sebesar Rp 250 ribu setiap harinya. Hanya saja, setelah mobil diserahkan kepada pelaku, hingga saat ini mobil belum juga dikembalikan oleh pelaku.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: