Nyabu, Mantan Karyawan Bank Divonis 2 Tahun
KOTA MANNA, BE – Mantan karyawan salah satu bank di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Ali (38) warga Kelurahan Padang Kedondong, Kota Manna dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ali divonis penjara 2 tahun. Dalam sidang dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, yang diketuai oleh Arpisol SH, Rabu (11/3) pukul 11.30 WIB itu, Ali divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, Lutiarti SH, selama 3 tahun. Selain Ali, teman Ali yang juga ditangkap dalam waktu bersamaan pada 8 November 2014 lalu, Wawan (36), warga Padang Sialang, Kota Manna, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 3 tahun. Putusan itu lebih tinggi, karena Wawan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 1,19 gram dan sejumlah bungkus plastik sabu. Setelah menjatuhkan vonis, hakim memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa dan JPU untuk memutuskan menolak atau menerima putusan itu. “Kepada para pihak, baik itu terdakwa maupun JPU yang keberatan atas putusan ini, kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan upaya banding,” terang Arpisol. Sementara itu, baik JPU maupun para terdakwa usai mendengarkan putusan, menerima putusan tersebut. Setelah itu kedua terdakwa pun langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B untuk menjalani hukuman penjara. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: