BNN Gratiskan 1.300 Rehabilitas
BENGKULU, BE - Dalam upaya melakukan rehabilitas terhadap penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, mencoba berupaya untuk membebaskan biaya administrasi dalam tahap rehabilitas terhadap penyalahgunaan Narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Djoko Marjatno, SE, SStMK,SH dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kantor Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, kemarin. Ia menyampaikan bahwa bagi pengguna Narkoba yang tertangkap oleh BNN maupun pihak kepolisian akan diberikan rehabilitas untuk rawat jalan secara gratis. \"Bagi penyalahguna Narkoba kita akan berupaya menggratiskan dalam biaya administrasi selama rehabilitas itu dilakukan. Untuk tahun ini kita targetkan sebanyak 1.300 orang untuk direhabilitas,\" jelas Djoko.
Bukan hanya yang tertangkap oleh BNN dan kepolisian, namun bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga akan mendapatkan rehabilitas secara gratis. Semua itu nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, agar program ini nantinya akan berjalan sesuai harapan. \"Semua yang akan direhabilitas ini, bagi yang terindikasi pemakai atau penyalagunaan Narkoba saja. Baik pemakai berat maupun pemakai ringan. Tapi kalau yang terindikasi sebagai pengedar atau kurir, maka pihak BNN tidak akan memberikan jaminan gratis ini kepada orang tersebut,\" tambahnya. Rehabilitas ini dilakukan dengan melalui rawat inap dan rawat jalan sesuai dengan rencana rehabilitas yang telah disusun dan mempertimbangkan hasil assesment, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2414/MENKES/PER/XXI/2011. Untuk biaya rehabilitas itu sendiri, BNN mendapatkan bantuan pemerintah, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. \"Bagi yang menjalani rehabilitas dengan rawat inap, maka pasien tersebut akan melakukan rehabilitas selama 3 bulan. Rehabilitas tersebut nantinya akan dilakukan di setiap Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Provinsi Bengkulu. Namun yang kita akan utamakan untuk rehabilitas ini dilakukan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya. Selain rehabilitas gratis, BNN juga akan terus berupaya kepada pihal-pihak terkait untuk dapat berkoordinasi agar para penyalahguna Narkoba tidak dipidana. Namun semua itu dapat dilakukan dengan proses oleh tim assesmen hukum. Agar dapat dilakukan pemeriksaan sebatas mana orang tersebut memakai ataukah ada indikasi menjadi kurir. \"Karena sesuai undang-undang, bagi penyalaguna Narkoba tidak bisa dipidanakan melainkan dilakukan rehabilitasi,\" tutup Djoko. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: