Kejati Proses 9 Kasus Narkoba
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, selama kurun waktu dari bulan Januari sampai Februari 2015 telah menangani 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan hasil limpahan dari Polda Bengkulu serta jajarannya. Rinciannya, 6 kasus narkoba jenis ganja dan 3 kasus sabu. \"Tersangkanya berusia produktif, seperti berusia 18 dan 19 tahun,\" ungkap Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Aspidum, Syamsudin kepada BE. Syamsudin menambahkan, saat ini proses dari 9 kasus narkoba dengan 18 tersangka itu, dalam tahap SPDP, P19 dan P21. Di sisi lain, Syamsudin mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Baik itu di luar maupun di dalam lingkungan keluarga. Karena peran serta orang tua sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Apalagi saat ini Lapas Kelas II A Kota Bengkulu dalam kondisioverload. \"Peran serta orang tua sangat penting dalam mengantisipasi terjeremus ke dunia narkoba,\" imbaunya.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: