Tak Miliki SIM Didenda Rp 1 Juta
BENGKULU, BE - Jajaran Satuan Lantas Polres Bengkulu, mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan agar memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, jika tidak memiliki SIM, maka pengemudi kendaraan akan dilakukan sanksi tegas berupa denda maksimal sebesar Rp 1 juta. Hal itu, berdasarkan Pasal 281 Jo Pasal 77 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sebab itu Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata, mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan agar segera memiliki SIM. \"Seluruh pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM,\" imbaunya. Menurut Sukma, dalam Perkap No 9 Tahun 2012 pasal 24 ayat 2 dan 3 menyebutkan, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Hal itu dapat dilakukan di tingkat Polres atau Polda Bengkulu. \"Kita akan permudah masyarakat bagi akan membuat atau memperpanjang SIM. Baik itu mengenai persoalan biaya, maupunproses registrasinya,\" katanya. Dijelaskannya, biaya pembuatan SIM atau perpanjangan sudah berdasarkan PP No 50 Tahun 2010 Tentang PNPB. Yakni pembuatan SIM A, BI, B III dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu. Pembuatan SIM C dikenakan Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu. Pembuatan SIM D, Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Pembuatan SIM internasional, Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu. \"Daftar harga ini sesuai ketentuan dan prosedur berlaku,\" terang Sukma. Selain itu, sambung Sukma, biaya pembuatan dan perpanjangan tersebut juga harus melengkapi berbagai persyaratan adminitrasi. Seperti foto copy KTP, surat keterangan sehat dari dokter, mengisi formulir, klipeng (klinik pengemudi) bagi SIM A umum dan SIM BI, BI umum yang dikeluarkan Dit Lantas Polda, ujian teori, ujian praktek 1, ujian praktek 2 dan foto SIM. \"Proses cetak SIM baru dan pepanjangan kita lakukan sekaligus atau tidak satu -persatu karena repot,\" imbuhnya.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: