Pengadaan Tablet DPRD Provinsi, Polda Tunggu Audit BPKP

Pengadaan Tablet DPRD Provinsi, Polda Tunggu Audit BPKP

GADING CEMPAKA, BE  - Polda Bengkulu masih memiliki tunggakan kasus dugaan  korupsi ditahun 2011 lalu dan belum tuntas. Salahsatunya kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet bagi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Guna menyelesaikan kasus ini, kemarin Tim Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Kedatangan penyidik itu ke BPKP mempertanyakan kejelasan hasil audit yang sudah sejak lama diajukan ke lembaga tersebut. Sebab hingga kemarin, BPKP belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas pengadaan komputer tablet dewan tersebut. Belum adanya hasil audit itu, otomatis membuat proses penyidikan kasus wakil rakyat itu terhenti. Ditahun 2013 inilah Polda memprioritaskan menuntaskan kasus ini, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Terlebih kasus korupsi memang atensi pimpinan polri untuk dituntaskan. \"Intinya tetap kita usut, namun karena masih banyak kasus yang diproritaskan untuk diselesaikan. Kasus tablet ini ditahun lalu kita pending dulu. Kita targetkan tahun 2013 ini kasus itu selesai,\" ujar Dir Reskrim  Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M.Mahendra Jaya,kemarin. Selain terkendala audit, sambung pamen berdarah Bali itu, Penyidik juga memiliki kendala yang lain, yaitu kurangnya personil penyidik untuk menangani kasus wakil rakyat tersebut. Terkait kasus tablet ini sendiri, Mahendra Jaya menambahkan Penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait. Mereka antara lain,Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, rekanan pengadaan, serta anggota dewan yang mendapatkan jatah komputer tablet. Namun kata Mahendara Penyidik belum mengarah kepenetapan tersangkanya. Karena Penyidik belum melakukan gelar perkara interen. Mahendra berjanji, begitu menerima hasil audit dari BPKP gelar perkara itu langsung dilaksanakan. \"Target kita tahun 2013  ini, kasus Tablet DPRD Provinsi Bengkulu selesai hingga naik ke proses Pengadilan,\" tandasnya. (111) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: