PNS Boleh Poligami, Tapi…

PNS Boleh Poligami, Tapi…

JAKARTA, BE - Pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami tersebut.

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi menyebut meski diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai. \"Ya, PNS boleh poligami, yang penting atas seijin istri pertama dan seijin atasan,\" kata Suwardi kepada Radar Pena, di Jakarta, Jumat (6/3).

Dia menjelaskan, persyaratan tersebut tertera dalam PP 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. Di dalamnya terdapat persyaratan, yakni persyaratan alternatif, persyaratan komulatif dan lapor terhadap pimpinan.

Sementara, syarat alternatif diantaranya adalah, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sedangkan syarat kumulatif meliputi, adanya persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. \"Untuk syarat alternatif, bila sudah memenuhi salah satu persyaratan sudah cukup. Tapi untuk syarat komulatif, harus terpenuhi tiga-tiganya,\" terangnya. Selain adanya syarat alternatif dan syarat komulatif, pemberian izin tidak dapat diberikan bila alasan dari pegawai yang mengajukan permohonan tersebut dinilai tidak masuk akal, serta bertentangan dengan ajaran dari agamanya. Pemberian atau penolakan izin dikeluarkan oleh pimpinan atau pejabat, selambat-lambatnya tiga bulan setelah permohonan diajukan. \"Hal ini tertera dalam Pasal 12 PP 45/1990,\" ujar dia.

Meski demikian, aturan yang mengatur PNS diperbolehkan poligami tersebut tidak diketahui sebagian pegawai. Seperti Noor Hidayat misalnya, salah satu PNS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu mengaku tidak mengetahui secara pasti isi PP 45 Tahun 1990. Dia hanya tahu bahwa, PNS boleh melakukan poligami secara agama, namun tidak dibolehkan secara pemerintah.

\"Boleh tapi harus ada ijin dari istri pertama. Itu juga nikah agama kalo nikah pemerintah gak boleh,\" ujar pria yang akrab disapa Dede itu. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: