Pertanyakan Bantuan Hukum

Pertanyakan Bantuan Hukum

LEBONG UTARA,BE - Keluarga Sukirno yang merupakan terpidana kasus korupsi DAK Buku tahun 2010 mengharapkan ada upaya bantuan hukum dari lembaga korps PNS yakni Korpri ini. Karena selama ini mereka menganggap kegiatan lembaga tersebut masih vakum, bahkan hingga putusnya hukuman untuk terpidana Sukirno, bantuan hukum dari lembaga PNS tersebut tidak ada. Seperti yang disampaikan Bude Os, istri dari terpidana Sukirno, dirinya berharap Pemkab Lebong memiliki sebuah tim advokasi, konsultasi dan bantuan hukum untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat masalah hukum. \"Saya mempertanyakan bantuan hukum dari Korpri ini. Selama proses hukum suami saya kemarin tidak pernah adanya bantuan hukum dari Korpri. Padahal saya tanya sama teman di daerah lain yang tersangkut masalah hukum dari Korpri-nya ada memberikan bantuan hukum,\" ungkap Os. Sementara itu, Sekda Kabupaten Lebong sekaligus Ketua Dewan Pembina Korpri Lebong, Mirwan Effendi SE MSi mengatakan, permasalahan kasus korupsi memang tidak ada untuk bantuan hukum yang dilakukan. Namun, berbeda dengan persoalan Pemerintah Daerah bermasalah dengan sesuatu seperti perusahaan itu baru ada bantuan hukum atas nama pemerintah daerah. \"Bantuan hukum dari Korpri itu atas nama pemerintah daerah bukan pribadi. Jadi kalau seperti kasus korupsi itu tidak ada bantuan hukum dari pemerintah daerah. Kecuali permasalahan Pemerintah daerah, baru bisa diberikan bantuan hukum. Seperti persoalan kemarin saat peserta seleksi anggota KPU yang tidak lulus menggugat Timsel ke PTUN. Nah itu baru ada bantuan hukumnya,\" jelas Mirwan. Selain itu, dikatakan Mirwan, bantuan hukum untuk terpidana kasus korupsi tersebut bisa dilakukan namun bantuan hukum tersebut diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri Provinsi Bengkulu. \"Memang kami memberi bantuan hukum pada anggota yang sedang mengalami masalah hukum. Namun bukan melindungi PNS yang sedang bermasalah tersebut. Untuk advokasi bisa melalui LBH Korpri itu ada di Provinsi. Bidang advokasi korpri juga memberikan bantuan hukum sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" kata Mirwan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: