PPTK Proyek Bappeda Akhirnya Ditahan

PPTK Proyek Bappeda Akhirnya Ditahan

SELUMA TIMUR, BE - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jalan Renah Gajah Mati-Talang Durian pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seluma tahun anggaran 2011, Iwan Kurniawan ST akhirnya ditahan jaksa. Terhitung sejak pukul 12.00 WIB kemarin (3/1) Iwan menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka oleh tim jaksa penyidik ke tim JPU.

Iwan menyusul 2 orang kontraktor proyek tersebut, yakni Edi Yulius dan Budi Oknan. Edi dan Budi sudah sejak beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Iwan, keduanya sudah duluan ditahan. Selama ini tim jaksa penyidik tak melakukan penahanan terhadap Iwan, karena Iwan dinilai koperatif dan tak menghampat proses penyidikan. Sedangkan Edi dan Budi sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah dinilai tidak koperatif karena beberapa kali manggkir dari panggilan jaksa.

”Tersangka kasus Bappeda yang satu lagi yang selama ini tidak ditahan, mulai hari ini (kemarin, red) dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan tim JPU untuk keperluan proses penuntutan,” kata Pejabat Pengola Informasi dan Data (PPID) Kejari Tais, Sis Sugiat SH. Dikatakan Sis Sugiat, penahanan Iwan dilakukan sama seperti 2 tersangka terdahulu, yakni dititipkan ke Lapas Malabero Bengkulu. Pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan berkas penuntutan terhadap Iwan karena statusnya ditahan. Atau, katanya paling lama waktu pemberkasan 50 hari karena dapat diperpanjang selama 30 hari bilamana diperlukan. ”Kalau selama 50 hari tim JPU tidak bisa menyelesaikannya, maka yang bersangkutan bisa bebas demi hukum,” katanya.

Sementara itu, perkara yang menjerat 2 orang rekanan dan 1 PNS Bappeda Seluma tersebut merupakan kasus dugaan korupsi yang diusut Kejari Tais. Jaksa menduga terdapat kerugian negara hingga Rp 600 jutaan dalam proyek tersebut. Namun, besaran kerugian audit tim ahli jaksa tersebut terdapat perbedaan dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu yang menyebutkan jika kerugian negaranya hanya Rp 72 juta. Proyek jalan senilai Rp 1,2 miliar tersebut dikerjakan melalui Bappeda Seluma. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: