9 Motor, Satu Mobil Diamankan

9 Motor, Satu Mobil Diamankan

SELUMA BARAT, BE – Untuk menertibkan pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas, pukul 10.00 WIB jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma melakukan razia di ruas jalan Kabupaten Seluma di Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat. Hasilnya sebanyak 9 unit motor diamankan serta satu unit mobil Carry Pick Up BD 9970 PA. Motor dan mobil ini kemudian diangkut dan diamankan ke Mapolres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk kendaraan yang diamankan ini untuk sementara akan diproses terlebih dahulu mengingat tidak memiliki kelengkapan,” ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Sis Budiyanto, kemarin. Disampaikan, sebelum diamankan kendaraan ini pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, maka kendaraan tidak boleh dikeluarkan. Selain itu, pengemudi kendaraan juga harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tais, karena melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Seluma. Setelah dikenakan denda oleh Hakim PN Tais dan dilengkapi surat-surat kendaraannya. Kemudian barulah diperbolehkan untuk mengambil kendaraannya di Mapolres Seluma. “Saat ini kami masih rutin melakukan razia di sepanjang jalan wilayah Kabupaten Seluma untuk menertibkan kendaraan,” sampainya. Diharapkan, Kasat Lantas, seluruh pengendara di Kabupaten Seluma untuk mentaati peraturan lalu lintas di Kabupaten Seluma. Selain melakukan razia di sejumlah titik di ruas jalan di Kabupaten Seluma. Kasat Lantas mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah ada di Kabupaten Seluma. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada siswa SMA yang sudah berumur 17 tahun agar segera membuat SIM serta melengkapi surat-surat saat berkendara. “Kita berharap sejumlah pengendara dapat melengkapi surat menyurat serta kelengkaapan berkendara seperti helm dan SIM serta STNK,” harapnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: