Anak Cabul Dikenakan Wajib Lapor
ARGA MAKMUR, BE - Pelaku kasus dugaan pencabulan yang masih dibawah umur di Kecamatan Arga Makmur beberapa waktu lalu, TH (11) terhadap korban sebut saja namanya Melati (4), akan dikenakan wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian masih akan mendalami perkara tersebut. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Bayu Hernanto SKom kemarin mengatakan saat ini pihaknya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencabulan tersebut. \"Kasus ini masih kita dalami, intinya kasus ini akan kita proses sesuai dengan prosedur yang ada,\"kata kasat. Ditambahkannya, sementara waktu ini hanya itu yang pihaknya lakukan, sebab pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pencabulan yang baik korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur. \"Kami belum bisa berkomentar banyak, sebab kasus ini masih akan dibahas dengan Bapas terlebih dahulu,\" imbuhnya. Untuk diketahui, pelaku pencabulan tersebut yakni TH (11) dengan korban ebut saja Melati (4) yang merupakan tetangga pelaku. Yang mana kejadian ini terjadi di rumah pelaku, sebab korban saat kejadian main dirumah pelaku, saat sedang asyik menonton TV itulah, pelaku menjalankan perilaku bejatnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: