Dua Tsk Buku Minta Kadisdikpora BS Ditetapkan Tsk
KOTA MANNA, BE – Kedua tersangka Proyek Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan buku pada Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan (BS), Mustafa Lufti MPd selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Hosen Hous SPd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mempertanyakan proses perkembangan pengusutan kasus yang mendera kedua. Mereka pun mempertanyakan kinerja penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Mapolres BS. Sebab hanya menjadikan mereka berdua sebagai tersangka, sedangkan atasan keduanya hingga saat ini masih bebas berkeliaran. “Kami mempertanyakan pengusutan kasus yang mendera klien kami, kenapa sampai saat ini dari Disdikpora atasan mereka tidak juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata pengacara kedua pejabat Disdikpora yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sumitro SH kepada BE. Menurut Sumitro, jegiatan pengadaan buku tersebut dikerjakan sebagai tim dan dipastikan kepala dinas saat itu yakni Sa MPd mengetahuinya. Bahkan pemberian uang kepada Kadisdikpora tahun 2014 lalu sebesar Rp 145 juta dilakukan di rumah kadis oleh pihak CV Rewanesta dengan disaksikan oleh kedua tersangka. Akan tetapi oleh kadisdikpora saat itu uang itu dititipkan kepada kliennya yakni Mustafa Lufti dengan alasan takut hilang. Disamping itu juga dalam kegiatan itu dipastikan kepala dinas mengetahuinya sehingga jika ada kesalahan sang kepala dinas dapat memperingatkan kedua tersangka. “Masa kegiatan yang dilakukan oleh tim, lalu tersangkanya hanya dua saja sedangkan atasan mereka tidak dijadikan tersangka, sehingga kami menilai, klien kami hanya tumbal saja,” tandas Sumitro. Sementara itu Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK membenarkan, jika sampai saat ini pihaknya hanya menetapkan kedua pejabat Disdikpora itu saja sebagai tersangka bersama dua orang lagi dari pihak rekanan yakni Raidis dan Radianto. Hanya saja, sambung Abdul Muis penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manna. “Bagi kami semakin banyak tersangka itu semakin bagus, namun karena tidak ada petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Manna untuk menetapkan tersangka lagi, maka hanya itulah tersangka yang bisa kami tetapkan,” ujarnya. Ditambahkan Abdul Muis, dalam pengusutan perkara tersebut pihaknya meminta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Manna. Setelah lengkap, pihaknya pun akan segera melimpahkan berkas bersama para tersangka ke Kejari Manna untuk kemudian di sidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami bekerja berdasarkan petunjuk, jika nanti ada petunjuk dari pihak kejaksaan negeri untuk mengembangkan perkara tersebut serta menetapkan tersangka lainnya kami siap,” terang Abdul Muis. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu Disdikpora BS ada kegiatan pengadaan buku-buku penunjang kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA sederajat di BS dengan anggaran Rp 1,9 M. proyek ini pun dikerjakan oleh CV Rewanesta. Akan tetapi dalam pelaksanaanya proyek putus kontrak, oleh panitia kegiatan hanya dibayar Rp 1,5 M. Hanya saja dalam pelaksanaannya diduga ada kerugian Negara, hal ini dikuatkan dari hasi audit BPKP, ada kerugian negera sebesar Rp 555 juta. Oleh karena itu Penyidik Tipikor Mapolres BS menetapkan ke -4 orang tersebut sebagai tersangka dan saat ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: