Hanya 2 Parpol Lolos Verifikasi

Hanya 2 Parpol Lolos Verifikasi

BENGKULU, BE -  Hanya dua partai politik (Parpol)  yang lolos atau dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual di Provinsi Bengkulu, pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengikutkan sebanyak 18 parpol tambahan. Kedua partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).  \"Ini adalah hasil verifikasi vaktual yang dilaksanakan dan hanya dua partai yang dinyatakan lengkap persyaratannya dan 16 partai lainnya dinyatakan tidak lengkap syaratnya,\" ujar Ketua KPU Provinsi Soemarno MPd, saat memimin rapat pleno penetapan hasil bertual parpol calon peserta pemilu 2014, didampingi komisoner lainnya antara lain Okti Fitriani, S.Pd, M.Si, Lasrun Situmeang, S.Sos, MM, Aries Munandar, AP, S.Sos, M.Si, kemarin Pukul 15.30 WIB.

Ia menjelaskan, parpol  dinyatakan melengkapi syarat jika memenuhi persyaratan wajib misalnya, adanya sekretariat (kantor), keterwakilan perempuan 30 persen, kelengkapan kepengurusan, kelengkapan keanggotaan berdasarkan KTA yang sesuai dengan hasil verifikasi dilapangan, dan kelangakapan administrasi. \"Yang paling banyak permasalahannya diantara partai politik tersebut adalah masalah keanggotaanya,\" jelas Soermarno.

Sebab, setiap parpol harus memiliki keanggotaan yang dibuktikan dengan KTA. Setiap kabupaten dan kota masing-masing 1/1000 anggota dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Sedangkan cara melakukan verifikasi harus diacak sebanyak 10% dari keanggotaan. \"Mereka banyak tidak menyampaikan perbaikan KTA dan tidak menyampaikan data ke KPU, sehingga KPU sulit melakukan pendataan,\" ujarnya.

Sementara itu Acara pleno penetapan hasil vertual paca putusan DKPP ini diwarnai aksi penolakan tanda tangan berita acara. \"Kami tidak mau tanda tangan dalam berita acara karena kami sinyalir verifikasi yang dilaksanakan tidak menyentuh kelapangan,\" Kata Wafa Abdulah, Ketua Partai Buruh.

Menurut Wafa, masalah vertual yang dilaksanakan ini diduga tidak tranfaransi sebab ada indikasi petugas verifikasi faktual dilapangan tidak turun kelapangan. \"Kami menduga

petugas vertual tidak turun kelapangan, pasalnya kami tidak diberitahu hasil vertual ini,\" singkatnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Rendra Ginting, dari Partai Damai Sejahtera (PDS) dimana tidak melakukan tandatangan, agar menjadi peluang bagi pengurus tingkat DPP untuk berjuang. \"Kalau kita menandatangani berarti masih menyetujui. Tapi, kita tolak menandatangani agar DPP masih bisa berjuang,\" katanya.

Terkait hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani, M.Si menjelaskan bagi pengurus partai politik yang tidak mau bertanda tangan dalam berita acara itu tidak menjadi masalah, yang jelas KPU Provinsi telah melaksanakan tugasnya. \"Nanti juga pada saat pengumumannya di tingkat KPU pusat KPU Provinsi juga akan hadir sehingga mereka bisa menjelaskan dan kami bisa menjawabnya,\" jelasnya. Akan tetapi bukan hanya di tingkat Provinsi Bengkulu saja banyak yang tidak memenuhi syarat, bahkan kasus di jogjakarta, bahkan semua partai yang diverifikasi faktual pasca putusan DKPP ini semuanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. \"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dimana disebutkan syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014, parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh Indonesia, sementara, untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di provinsi, parpol harus mengantongi sebanyak 75 persen, serta 50 persen untuk kepengurusan ditingkat kecamatan di kabupaten/kota,\" ujar Okti. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: