Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah

Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah

JAKARTA, BE - Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis. Kebijakan ini digadang-gadang berlaku sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada 2016. Itu sebabnya BKN meminta instansi atau lembaga pemerintah memberikan verifikasi data awal satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).

\"Kebijakan pensiun secara otomatis merupakan upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS,\" kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3). Dijelaskannya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan daftar nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga.

Selain itu akan ditayangkan dalam website BKN. Selanjutnya unit kepegawaian K/L diminta memverifikasi data yang diberikan oleh BKN.

\"Setelah itu hasil koreksinya disampaikan kepada BKN sesegera mungkin,\" ucapnya.

Data yang telah selesai diverifikasi dan validasi, sambungnya, diminta dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.

Selain itu PNS golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai. Sejak 18 Desember 2014, SK pensiun untuk pensiunan golongan IVc ke atas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama presiden.

\"Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, untuk kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi PNS golongan IVc ke atas yang semula ditetapkan Presiden, kini ditetapkan kepala BKN,\" kata Tumpak.

Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh presiden.

Penetapan keputusan kenaikan pangkat (sesuai Kepres) tersebut terhitung berlaku mulai 1 April 2015.

\"Untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014,\" pungkasnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: