Tindak Tegas Distributor Pupuk Nakal

Tindak Tegas Distributor Pupuk Nakal

BINTUHAN,BE- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kaur, mengatakan siap menindak tegas distributor, penyalur dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Kaur yang nakal. “Kita akan tindak tegas dan dapat dicabut izin usaha distributor, penyalur hingga pengecer pupuk yang nakal,” Kepala Distan Ir Defrial MAP melalui Kabid Prasarana dan sarana pertanian Endy Yurizal, SP, kemarin. Endy mengatakan, sanksi pertama terhadap distributor, penyalur, dan pengecer pupuk yang nakal diberikan peringatan teguran terlebih dahulu, dan kedua pembinaan. Namun, bagi distributor atau penyalur setelah mendapat teguran masih nekat melakukan pelanggaran lagi, dapat ditindak tegas dengan dicabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan dengan proses oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). \"KP3 tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut izin penjualan pupuk, tetapi yang dapat hanya dilakukan oleh produsen,\" katanya. Lanjutnya, distributor penyalur dan pengecer pupuk yang dinilai melakukan pelanggaran atau nakal. Misalnya mereka mendistribusikan pupuk urea tidak tepat sasaran. Artinya, penjualan pupuk jauh dari Harga Eceran Teringgi (HET), dan tindak penyelewengan penyaluran pupuk atau dijual di luar daerah. “Dalam waktu dekat ini kita akan terjun kelapangan, untuk melihat penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran atau tidak. Juga dan harga jual sesuai HET atau tidak,” pungkasnya(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: