Mojorejo dan Talang Lahat Belum Teregister

Mojorejo dan Talang  Lahat Belum Teregister

CURUP, BE - Peraturan Daerah (Perda) soal pengalihan wilayah Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat, hingga saat ini ternyata belum memiliki register atau penomoran di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).  Kondisi itu membuat batas wilayah bakal calon kabupaten Lembak dengan bakal calon kabupaten Induk Rejang Lebong, belum memiliki dasar hukum yang jelas.  Dalam Perda itu, Desa Mojorejo dan Talang Lahat yang sebelumnya di wilayah Sindang Kelingi dimasukan ke dalam wilayah Kecamatan Selupu Rejang.

\"Kalau memang pemekaran ini ingin ditindaklanjuti, kami berharap ada dasar hukum yang jelas soal tapal batas dan pengalihan Desa Mojorejo dan Talang Lahat yang di-Perda-kan oleh DPRD RL masuk ke dalam wilayah Selupu Rejang, dari sebelumnya menjadi wilayah Sindang Kelingi,\" tegas mantan anggota DPRD RL Hamdan Mahyudin.

Begitu juga menjelang pemilihan umum 2014, Hamdan mengingatkan pekerjaan rumah soal register Perda soal pengalihan Desa Mojorejo dan Talang Lahat harus selesai. \"Kita berharap sebelum Pemilu harus jelas Desa Mojorejo dan Talang Lahat ini masuk wilayah mana, agar tidak membingungkan pemilih nantinya,\" ujar politisi Partai Nasional Demokrat itu.

Terkait persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD RL H Buyar S.Ag menegaskan, belum teregisternya Perda soal pengalihan Desa Mojorejo dan Talang Lahat dari Kecamatan Sindang Kelingi karena masih terganjal oleh moratorium soal desa.

\"Saat ini pemerintah pusat dan DPR RI sedang membahas UU soal desa, sehingga ada moratorium pemekaran dan pengalihan desa. Kita akan kawal proses pengalihan dua desa di Sidang Kelingi itu nantinya, hingga memiliki register dan sah secara hukum masuk ke wilayah Selupu Rejang,\" tegas Buyar.

Dewan Desak Kajian Lembak Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Heri Alfian meminta tim kajian pemekaran bakal calon Kabupaten Lembak Provinsi Bengkulu segera menyampaikan hasil kajian kepada DPRD Provinsi Bengkulu. \"Harapan kita bulan ini (Januari) sudah bisa disampaikan, agar segera kita bahas dan berangkat ke Jakarta untuk dibahas di tingkat pusat,\" kata Heri, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (3/1). Di bagian lain, Heri sangat berharap nantinya usulan pemekaran Lembak benar-benar diikuti oleh persyaratan yang lengkap dan tidak ada kekurangan.

Untuk mengantisipasi usulan pemekaran yang bisa dimentahkan oleh pemerintah di tingkat pusat. \"Kita akan banyak berkonsultasi sebelum usulan tersebut sampai ke DPR RI dan Mendagri, agar kekurangan yang ada bisa diminimalisir, lebih bagus lagi tidak ada yang kurang,\" tegasnya.

Begitu juga soal persoalan batas, yang harus benar-benar selesai disertai dengan berkas yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya. \"Kita tidak ingin kasus soal batas antara Seluma dan Bengkulu Selatan saat ini sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, terulang saat Lembak sudah menjadi kabupaten sendiri. Bukan hanya batas dengan kabupaten induk harus selesai, namun batas dengan wilayah kabupaten dan kota lain yang berada di wilayah calon pemekaran,\" ujarnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: