Tower PLN Bakal Dipungut Pajak
KARANG TINGGI, BE - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) memprediksi, nilai pajak Tower PLN di Bengkulu Tengah mencapai milliaran rupiah. Untuk itu, DPPKAD tengah menggiatkan pendataan untuk penarikan pajak retribusi pembangunan tower PLN diseluruh wilayah Bengkulu Tengah. Dijelaskan Kepala DPPKAD H Budiman Efdi W SE SIP melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Gunawan Wibisana MH, penarikan pajak tower PLN sudah dilaksanakan oleh beberapa daerah di Pulau Jawa. Bahkan potensinya juga sangat besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Bisa mencapai miliaran rupiah, namun semua masih harus dihitung lagi. Nantinya diharapkan semua dapat dilakukan penarikan retribusinya,\" ungkap Gunawan Menurut Gunawan, tower PLN dinilai layak ditarik pajak. Sebab pembangunan tower atau yang dikenal dengan nama sutet. Memerlukan pembebasan lahan, bahkan lahan pembangunan tower luas sehingga pihak PLN melakukan penguasaan atas lahan disekitarnya, untuk itulah harus dilakukan penarikan pajak. \"Pendataan tengah kita lakukan, setelah selesai nanti akan kita lakukan pembahasan agar dapat ditarik pajaknya,\" tutur Gunawan. Penarikan pajak tower PLN menjadi objek pajak guna mencapai target PAD Rp 15 miliar, yang telah dicanakan Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan observasi DPPKAD ke Pemerintah Daerah Cimahi dan Bogor, tower PLN dapat dilakukan penarikan pajak, karena sesuai dengan kriteria untuk dijadikan objek pajak bagi pemerintah daerah. \"Selama ini sebatas pendataan kita masih akan memanggil pihak PLN untuk menentukan objek pajak ini, dalam waktu dekat diupayakan pertemuannya,\" sebut Gunawan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: