Dana Pilkada Ditambah
TUBEI,BE - Kekurangan dana untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong yang akan diselenggarakan serentak pada Desember 2015 mendatang akhirnya diakomodir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten lebong. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengakomodir kekurangan dana Pilkada tersebut dengan menganggarkannya dalam APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2015 sebesar Rp 8 Miliar. Diakui bupati, Pemda Lebong sendiri sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari KPU Lebong terkait kekurangan dana Pilkada tersebut. \"Sejauh ini KPU belum memberitahukan kekurangan dana Pilkada tersebut secara resmi ke Pemda, namun kita akan masukkan dana tersebut dalam APBD Perubahan 2015 agar pelaksanaan pilkada tidak terganggu dan berjalan lancar,\" jelas Bupati. Selain itu, Ketua KPU Lebong, Sugianto mengungkapkan kekhawatiranya bahwa pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lebong tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp 6 Miliar yang telah di anggarakan dalam APBD 2015 tidak akan mencukupi untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong. \"Kita bukan mengeluh tapi dengan dana yang ada saat ini, kita khawatir anggaran tersebut tidak cukup hingga pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lebong terganggu. Kondisi ini sudah kita sampaikan secara lisan kepada pimpinan DPRD Lebong dan dalam waktu dekat akan kita sampaikan Permasalahan ini secara tertulis kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD Lebong,\" kata Sugiato. Ditambahkan Sugianto, pada saat penyusunan APBD tahun 2015 di tahun 2014 yang lalu, KPU Lebong telah menyampaikan rincian anggaran ke TAPD dan Badan Anggaran DPRD Lebong untuk pelaksanaan pilkada Lebong Rp 14 Miliar. \"Kalau kita mengacu dengan pelaksanaan pilpres yang lalu, anggaran untuk gaji panitia pelaksana Pemilu saja mulai dari Komisioner KPU, PPK, PPS maupun KPPS mencari Rp 6 miliar. Nah untuk pelaksanaan Pilkada ini sendiri kita akan mulai melakukna perekrutan PPK dan PPS pada bulan April 2015 dan mereka ini pada buylan juni sudah mendapatkan honor. Sebagai gambaran untuk Honor PPK per bulanya diperkirakan sekitar Rp 80 juta sedankan PPS dengan total anggota mencapai 321 orang dari 107 Desa mencapai Rp 192 juta per bulan. Ini belum termasuk anggran Untuk oprasional Seketariat dan ATK. Didalam UU nomor 1 tahun 2015 memang di sebutkan bahwa Anggaran untuk penyelenggaran Pilkada menjadi kewajiban daerah dan di bantu melalui anggran APBN. Namun Anggran APBD haru lebih besar dari APBN,\" ungkap Sugianto. Ditambahkan Sugianto, pelaksanaan Pilkada ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah dan KPU Sendiri bertugas sebagai pelaksana teknis. \"Dalam aturannya juga disebutkan tahapan Pilkada tidak boleh terhenti. Nah kalau anggaran tidak mencukupi kita di KPU tidak bisa beruat apa-apa, makanya dalam watu dekat ini kita akan bicaakan masalah kekuarang anggaran tersebut,\" pungkas Sugianto.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: