Penadah Barang Curian Diringkus

Penadah Barang Curian Diringkus

\"TERSANGKA

BINTUHAN,BE- Setelah melakukan penangkapan tersangka pencurian di rumah milik seorang mantan anggota DPRD Kaur, Bataruddin (60), di Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Dengan tersangka berninisial SU (25), warga Kecamatan Kelam Tengah, Selasa (24/2). Petugas kemudian melakukan pengembangan tersangka lain sebagai penadah barang curian. Dari hasil pengembangan tersebut, Polisi berhasil meringkus tersangka lain berinisial HE (35), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Manna, Rabu (25/2). “Penangkapan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SU. Tersangka HE ini ia berperan sebagai penadah barang hasil curian itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP kemarin. Kasat mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Rabu (25/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Kabupaten Manna. Penangkapan tersangka menyusul pengakuan tersangka SU, bahwa barang hasil curian telah dijual kepada tersangka HE. Mendapati keterangan tersangka, petugas langsung melakukan penyelidikan dan lansung meringkus HE dikediamannya. Saat diringkus, HE tidak melakukan perlawanan, namun petugas belum juga menemukan barang bukti yang dicuri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kemudian digelandang di Mapolres Kaur guna proses selanjutnya. “Pelaku ini memang sudah lama menjadi penada barang curian seperti elektronik. Juga tidak hanya itu, pelaku juga sering menjadi penada hewan curian,” terang Kasat. Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Dimana untuk saat ini Tim Buser Polres Kaur masih terus menyelidiki keberadaan keterlibatan tersangka lainya Juga menghimbau agar tersangka untuk menyerahkan diri. \"Kami menghimbau kepada pelaku segera menyerahkan diri,\" katanya. Akibat perbuatanya itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: