Lagi, DKP Tersandung Dugaan Korupsi

Lagi, DKP Tersandung Dugaan Korupsi

BINTUHAN, BE- Belum tuntas kasus dugaan korupsi 6 unit kolam ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Suku Tiga, Kecamatan Nasal. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  kembali tesandung dugaan korupsi pengadaan 10 unit mesin tempel dan perahu untuk nelayan tahun 2012. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp 500 juta APBD 2012. Sehingga  tim intel Kejari Bintuhan, kembali memeriksa dua penjabat DKP yakni Sekretaris DKP Sapto Mugianto S.Pi dan Sekretaris Pemeriksa Barang Andi. Mereka diperiksan sebagai saksi terkait  pengadaan barang khususnya 10 unit mesin tempel dan 10  unit perahu.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim intel kejaksaan memeriksa Sekretaris DKP Sato Mugianto S.Pi MSi dengan kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu Kemudian Andi selaku sekretaris pemeriksa barang. Dalam pengadaan alat nelayan tersebut  berupa 10 unit mesin tempel jenis Yamaha dengan kekuatan 15 PK, dan 10 unit perahu tradisional.

\"Keduanya diperiksa hanya sebatas saksi, ada sekitar 20-30 pertanyaan menyangkut wewenang  mereka berdua, apakah benar proses pengadaan serta nilai anggaran setiap harga mesinnya serta perahunya. Hal ini yang masih perlu penyidikan lebih lanjut dengan keterangan para saksi tersebut,\"  ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH, kemarin.

Romza mengatakan, data penyidik kejaksaan bahwa adanya dugaan Mark-Up dalam anggaran pengadaan alat mesin tempel dan perahu. Diketahuinya ada berapa item yang diduga bermasalah. Namun  item apa-apa saja masih perlu pembuktian,  tentunya dengan membutuhkan keterangan saksi  lebih lanjut. Seperti kebijakan PPK, ketika dalam mekanisme pengadaan, inilah yang masih perlu adanya keterangan lebih lanjut. Kemudian juga, speek barang yang sudah dibeli tersebut apakah ada nilai khusus setiap pembelian barang. Hal ini masih perlu data dan keterangan lebih lanjut.

\"Makanya kita akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut, dugaan pengadaan alat tangkap diduga tidak sesuai RAB. Hal ini pembuktian lebih lanjut dengan saksi-saksi berikutnya,\" jelasnya.

Selanjutnya, kejaksaan akan memanggil PPTK pengadaan mesin tempel yakni Arius juga Kasi Alat Tangkap DKP Kaur, kemudian 10 kelompok yang mendapatkanya. \"Kita masih menyusun jadwal, kemungkinan besok (hari ini) atau minggu depan. Hal ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Yang jelas PPTK dan 10 kelompok akan kita panggil,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: