Tangkap Lobster, Diganjar Denda

Tangkap Lobster, Diganjar Denda

BINTUHAN,BE- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur, terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran berat tertentu.

\"Surat edarannya sudah ada, dan sekaran sudah kita sosialisasikan kepada nelayan sekitar,\" kata Kepala DKP Kaur Ir Yetminson, kepada BE kemarin. Yetminson mengatakan, dalan peraturan tersebut, bahwa barang siapa terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan dan surat edaran menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia. Ini dapat dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Serta UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan saksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Untuk sekarang ini kita masih mensosialisasikan UU ini, dan kalau sudah kita sosialisasikan masih tetap dilanggar. Nanti akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini tidak dengan cara mengumpulkan seluruh nelayan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ke instansi itu tetapi melalui kepala desa masing-masing. Menurutnya, kepala desa yang menyampaikan secara langsung kepada kelompok nelayan di wilayahnya masing-masing. \"Surat edarannya sudah kita bagikan kepada seluruh kepala desa yang wilayahnya berada sepanjang pesisir pantai di daerah ini,\" ujarnya. Ia berharap, cara ini efektif untuk melarang nelayan terutama di wilayah Kecamatan Nasal, Maje dan Kinal yang terbiasa menangkap lobster untuk selanjutnya tidak melakukannya lagi. Ia menerangkan, untuk ukuran berat lobster yang boleh ditangkap itu yakni lobster ukuran berat lebih dari 200 gram, begitu juga dengan kepiting dengan ukuran berat lebih dari 200 gram, rajungan lebih dari 55 gram, dan kepiting soka harus lebih dari 150 gram. \"Tetapi ada pengecualian lobster, kepiting, dan rajungan itu boleh ditangkap untuk kepentingan penelitian dan pengembangan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: