Gubernur Tinjau Ulang Izin Perkebunan Besar
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah akan mengevaluasi semua izin perkebunan swasta dan pertambangan batu bara yang dikuasai oleh investor. Sebab, dari perkebunan dan pertambangan batu bara yang ada di Bengkulu, sejauh ini belum memberikan kontribusi untuk membangun daerah. Kesejahteraan masyarakat juga menjadi pemicu gubernur untuk mengevaluasi izin perkebunan dan pertambangan itu, karena perkebunan hanya dinilai menjadikan buruh diatas tanah mereka sendiri. Mengingat, pendapatan yang diberikan hanya cukup untuk menyambung hidup dari hari ke hari. \"Akibat tambang batu bara daerah tidak mendapatkan keuntungan yang signifikan dan luasnya pekebunan swasta tidak menyumbangkan serupiah pun untuk APBD. Kita akan tinjau ulang izin-izin perkebunan dan pertambangan yang sudah diberikan para bupati,\" kata Gubernur Junaidi belum lama. Selain itu, gubernur yang biasa disapa Ustad Junaidi Hamsyah (UJH) ini juga akan selektif memberikan izin perkebunan ke depannya. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan memberikan izin perkebunan tidak lagi ada pada bupati/walikota, melainkan langsung dari gubernur. \"Kita akan sangat selektif memberikan izin-izin untuk perkebunan baru maupun untuk memperpanjang izin yang lama. Sampai saat ini masih banyak tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dibiarkan terlantar dan ini menyebabkan lahan tidak produktif sementara warga dilarang untuk menggarapnya. Ini kan sangat merugikan rakyat, karena pada hakikatnya tanah itu adalah milik negara yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat,\" terang UJH. Di sisi lain, UJH juga berkomitmen untuk menghijaukan kembali hutan-hutan gundul, baik akibat tambang batu bara maupun pembalakan liar yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Mengingat kerusakan hutan kita cukup parah, maka tidak ada jalan lain, kecuali dengan melakukan penghijauan kembali. Ini memang berat dan kita harus bersama-sama dengan stakehoder terkait dan masyarakat,\" akunya. Berdasarkan hasil rapat gubernur se-Sumatera dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup beberapa hari lalu disampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikutserta dalam pengawasan kerusakan hutan. UJH sendiri mengaku dengan turunnya KPK sebagai pengawas dan pembenahan regulasi hutan, maka negara bisa dihemat mencapai Rp 32 triliun setiap tahunnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: