Pinjam ke Warung, Beat Digelapkan
BENGKULU, BE - Lantaran tidak berhati -hati didalam meminjamkan sepeda motor kepada orang lain, membuat Armin (52) Jalan Almukaromah RT 14 Kelurahan Dusun Besar, harus menjadi korban penggelapan. Itu setelah, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BD 6327 EJ, berhasil digelapkan oleh pelaku berinsial Ds. Akibatnya, korbanpun harus menderita kerugian mencapai senilai Rp 7 juta. Peristiwa penggelapan kendaraan roda dua itu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB tanggal 15 November 2014 dirumah korban. Peristiwa itu, baru dilaporkan oleh korban ke Polda Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB (19/2). Kronologisnya, berawal dari pelaku yang mengontrak atau tinggal dibedengan dekat rumah korban tersebut. Sehingga, antara korban dengan pelaku memiliki hubungan baik karena sudah lama bertetangga. Ternyata, kedekatan itu dimanfaati oleh pelaku untuk menggelapkan sepeda motor milik korban yang memiliki nomor rangka JFD228DK501134 dan nomor mesin JFD2E496210 tersebut. Akan tetapi, sebelum berhasil mengondol motor korban, pelaku terlebih dahulu mengutarakan maksud untuk meminjam guna pergi sebentar ke warung. Hanya saja, setelah diberikan kunci kontak, pelaku hingga saat ini tidak juga mengembalikan kendaraan roda dua milik korban tersebut. Kemudian, korban mencoba untuk menyelesaikan persoalan itu dengan mendatangi keluarga pelaku. Namun, tidak menemui jalan keluar. Sehingga, membuat korban melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos ketika dikonfirmasikan BE, membenarkan telah menerima laporan pengelapan sepeda motor tersebut. \"Sudah sering kita imbau agar masyarakat berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan. Namun, masih saja ada masyarakat yang menjadi korbannya,\" terang Sudarno. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: