Kasus Kapal Trawl Segera ke Meja Hijau
ARGA MAKMUR, BE - Kasus dugaan penangkapan ikan secara illgal dengan menggunakan Trawl atau Pukat Harimau di Laut Serangai Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara (BU) akan segera bergulir ke meja hijau atau ke Pengadilan. Pasalnya, berkas perkara ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap setelah dilimpahkan oleh Polres BU ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur pada Rabu (18/02) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres BU AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Eka Candra didampingi Kanit Tipitder IPDA Rahmat membenarkan telah melimpahkan berkas tekong dan anak buah kapal pada Kejaksaan. \"Berkasnya kita bagi menjadi 4 berkas dan semuanya dinyatakan lengkap, maka berkas, tersangka serta barang buktinya telah kita serahkan pada kejaksaan,\" ujar Kanit. Ditambahkannya, jumlah Tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan beberapa waktu lalu ada 12 orang, satu diantaranya melarikan diri. Dari 12 orang ini, 4 orang merupakan Tekong dan 8 orang ABK. Namun, setelah melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan, dari 12 orang tersebut ada dua orang ABK yang masih tergolong dibawah umur. Sehingga bagi yang masih anak-anak akan dilakukan diversi. \"Kedua anak-anak tersebut kita jadikan sebagai saksi bagi tersangka yang lain dan juga kita telah melakukan diversi untuk anak-anak tersebut,\"imbuhnya. Masih kata kanit, akibat perbuatan mengambil ikan dengan alat tangkap yang tidak dibolehkan dan dilarang oleh pemerintah, maka mereka dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur I Gede Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidum Mohd Radyan SH MH membenarkan berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat ini berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur. \"Dalam waktu dekat ini, berkas akan kita limpahkan ke pengadilan negeri. Sementara untuk para tersangka ini, akan kami titipkan ke Lapas kelas II B Arga Makmur,\" demikian Radyan. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: