Mantan Camat SAM Ditahan Jaksa

Mantan Camat SAM Ditahan Jaksa

SELUMA SELATAN, BE - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, Rabu sore (18/2) sekitar pukul 17.10 WIB, penyidik Kejari Tais akhirnya menjebloskan tiga orang tersangka tambahan dugaan korupsi jalan Talang Rami ke Lapas Malabero Bengkulu. Ketiganya yakni HS (58) mantan Camat Semidang Alas Maras (SAM) dan juga sekarang sebagai staf ahli DPRD Seluma Bidang Pemerintahan. HS menjaba ketua tim Profesional Hand Over (PHO) pada pekerjaan fisik pembangunan jalan Desa Talang Rami tahun 2011 dan tahun 2012 lalu. Serta MN (45) dan SW (47) selaku pengawas pekerjaan “Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif, kemudian penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” sampai Kajari Tais Yusnaini SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka ini lebih dahulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka datang ke Kejari Tais sekitar pukul 10.30 WIB kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tais. Untuk MN dan SW diperiksa oleh penyidik Pidsus. Sedangkan HS diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus Tony Indra SH. Mereka dicecar pertanyan terkait fungsi dari jabatan mereka masing-masing dalam kasus tersebut. Tim pengawas diperiksa terkait tugasnya. Sejauh mana pengawasan yang dilakukan, karena sudah jelas proyek tersebut tidak sesuai volume pekerjaan. Seharusnya sebagai pihak pengawas bisa memberikan teguran kepada pihak ketiga. Kemudian untuk Ketua Tim PHO yakni HS seharusnya tidak menerima pekerjaan yang dilaporkan oleh pihak ketiga. Dimana dalam kasus ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 504 juta tersebut. “Seharusnya sebelum dilakukan PHO, harusnya tim turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan. Kalau pekerjaannya belum sesuai tidak boleh diterima. Tapi ternyata Tim PHO menerima pekerjaan itu,” kata Tony. Penahanan ketiga tersangka ini sendiri terpaksa dilakukan lantaran dikawatirkan akan menghilangkan sejumlah barang bukti dan melarikan diri. “Ini dilakukan lantaran kita telah belajar terhadap terpidana yang berhasil melarikan diri sebelum dilakukan eksekusi,” kata Tony. Seperti diketahui dalam pekerjaan pembangunan jalan dengan kontruksi laven di Desa Talang Rami dianggarkan sebesar Rp 2,4 milliar. Kemudian pada pekerjaan jalan yang seharusnya dikerjakan 5,7 KM terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan negara Rp 504 juta. Untuk kontraktornya Heriyanto saat ini masih DPO.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: