KPU Tunggu Regulasi Pilkada
BENGKULU, BE - Meski Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan pada Desember mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu belum akan memulai tahapan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu regulasi dari KPU Pusat yang akan disampaikan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU). Selain regulasi, KPU juga masih menunggu adanya kejelasan anggaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Belum bisa dipastikan kapan pendaftaran bakal calon gubernur bisa dimulai, karena kami sama sekali belum mendapatkan regulasinya,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurutnya, kemungkinan besar pihaknya bisa membuka pendaftaran bakal calon gubernur pada bulan April mendatang, karena untuk menyusun peraturan dan Keputusan KPU paling lama hanya membutuhkan waktu seklitar 30 hari kerja. Namun demikian, ia mengaku pendaftaran bisa saja dilaksanakan pada bulan Juni, mengingat Pilkada kali ini hanya satu putaran sehingga untuk semua tahapannya hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. \"Pada dasarnya kita akan melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh KPU pusat. Nanti KPU pusat akan menetapkan tahapannya, sedangkan KPU daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya tinggal melaksanannya,\" ungkapnya. Zainan mengaku, semua tahapan itu juga bisa tidak dilaksanakan sama sekali oleh KPU Provinsi Bengkulu, jika Pemprov tidak bersedia memberikan anggarannya sesuai dengan yang dibutuhkan. \"Kunci tahapan bisa dimulai adalah regulasi dan anggaran, kalau regulasinya ada tapi anggarannya tidak ada, maka tahapan Pilkada tetap tidak bisa dilaksanakan,\" terangnya. Dengans sudah disahkannya revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, ia pun meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menyiapkan anggarannya. Namun dalam proses penganggaran, Zainan meminta Pemprov dan DPRD melibatkan KPU agar KPU bisa menyampaikan jumlah kebutuhan riil, bukan hanya dijatah seperti penganggaran Rp 30 miliar beberapa waktu lalu. \"Yang menggunakan anggaran itu adalah kami sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga kami juga harus dilibatkan. Jangan sampai Pemda hanya memutuskan sepihak terkait besarannya, karena yang mengetahui jumlah kebutuhan itu adalah kami, bukan Pemda atau DPRD,\" tuturnya. Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menunggu sinyal dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait pengusulan ulang jumlah kebutuhan dana Pilkada dari KPU. Disisi lain, KPU pun belum melakukan penghitungan ulang karena selama ini Pemprov terkesan begitu berat menganggarkan dana Pilkada tersebut. \"Kita belum menghitungnya secara konkrit, karena kita masih menunggu surat dari gubernur. Nanti kalau surat dari gubernur sudah ada dan kita diajak duduk bersama untuk membahasnya, baru akan kita sampaikan besaran anggarannya. Yang jelas kebutuhan bisa menurun drastis dari jumlah yang kita usulkan sebelumnya,\" ungkap Zainan. Terjadinya penurunan kebutuhan anggaran itu disebabkan berbagai faktor, seperti Pilkada hanya dilakukan satu putaran, tidak melalui uji publik, dan ikut-sertanya Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Kaur melaksanakan Pilkada bupati dan wakil bupati. \"Kemungkinan kebutuhan akan menurun, karena banyak tahapan yang dipangkas. Selain itu, dengan masuknya dua kabupaten tersebut juga sangat membantu karena akan dibiayai oleh APBD dua kabupaten itu, sedangkan dari APBD Provinsi hanya membantu saja,\" bebernya. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menyatakan bahwa anggaran untuk Pilkada akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui APBD. Ia pun meminta agar KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada tidak perlu mengkhawatirkan masalah anggaran tersebut. \"Anggaran untuk Pilkada sudah kita bicarakan dengan Dirjen Keuangan dan mekanismenya memang dianggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu. Kita langsung menindaklanjutinya dan sekarang Biro Administrasi Keuangan Setda Provinsi Bengkulu tengah menyusun aturan yang akan membuat dasar hukum bagaimana caranya mengambil dana itu,\" kata Junaidi. Ditanya mengenai mekanisme penganggaran karena APBD sudah disahkan, Junaidi mengaku anggaran untuk Pilkada didapat bukan dengan cara mendahului anggaran, melainkan diambil dari anggaran yang bisa dirasionalisasikan yang sebelumnya diperuntukkan bagi program-program yang bukan prioritas. Selain itu, Junaidi juga mengaku pihaknya masih menunggu tembusan terkait dengan sudah disahkannya Undang Undang Pilkada tersebut. Dan UU itulah yang akan dijadikan dasar penganggaran. \"Kita sama sekali tidak menahan-nahan dana untuk kebutuhan Pilkada ini, kita hanya menunggu dasarnya yang jelas. Kalau dasarnya sudah ada, maka dana itu akan segera kita siapkan dan KPU serta Bawaslu tidak perlu cemas, karena anggaran Pilkada tanggungjawab pemerintah daerah,\" paparnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: