Penusuk Warga Kebun Ros Ditangkap

Penusuk Warga Kebun Ros Ditangkap

\"rizky-TSK BENGKULU, BE - Setelah buron selama 6 hari, RJ (18) tersangka penusukan Aris Munandar (35), warga Kebun Ros, Kelurahan Pasar Baru, Teluk Segara, Kota Bengkulu akhirnya berhasil ditangkap. Ia ditangkap di rumah pamannya sendiri pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya dibelakang RS Bhayangkara. Tersangka berhasil diketahui keberadaanya setelah anggota Sat Reskrim Mapolres Bengkulu melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka. Keributan antara korban dan tersangka sebenarnya dipicu masalah sepele. Dari pengakuan tersangka, ia sama sekali tidak mengenali korban. Saat tersangka memasuki warung tuak, ia tidak sengaja menyenggol meja korban sehingga menumpahkan minum milik korban. Karena sudah terpengaruh minuman keras, reaksi korban langsung mengeluarkan badik miliknya lalu keduanya terlibat perkelahian. Tersangka berhasil merebut badik korban, kemudian tanpa ampun langsung menusuk tubuh korban sebanyak lima kali, sehingga korban langsung terjerembab ketanah tak sadarkan diri dan nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi. \"Awalnya cuma duduk di warung tuak, meja kesenggol minumnya tumpah. Dia langsung keluarkan badik, tapi saya berhasil merebut, lalu terjadi keributan sama dia, saya tusuk dia lima kali. Saya sama korban sama-sama minum, dia (korban,red) kalo mabuk resek,\" kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai nelayan ini pada BE. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK saat dikonfirmasi terkait kasus pembunuhan ini mengatakan. keributan sudah dipastikan akibat pengaruh dari minuman keras. Tersangka akan terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan pasal 351 ayat 1. Untuk barang bukti badik yang digunakan tersangka belum diketemukan, namun pihak Mapolres Bengkulu memastikan alat bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka. \"Tersangka sudah kami amankan, keributan diantara keduannya karena terpengaruh minuman keras. Tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan pasal 351 ayat 1,\" kata Kapolres. Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Diki, di Jalan Tapak Paderi, Kelurahan Malabero, Teluk Segara, Kota Bengkulu. Korban meninggal dunia walapun sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar, dari hasil visum korban mengalami 7 luka tusukan, didada kiri dan kanan, perut sebelah kanan 3 tusukan, bagian tengkuk dan tangan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: