Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu mempercepat proses penyusunan Perda PKL
BENGKULU, BE - Banyaknya persetujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) membuat sejumlah pedagang kegirangan. Sejumlah pedagang berharap agar Tim Legislasi Pemerintah Kota dan Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu mempercepat proses penyusunan Perda tersebut. \"Selama ini kami kan dianggap seperti penganggu ketertiban sehingga kami harus siap-siap angkat kaki kalau mencium ada penertiban Satpol PP. Kalau dengan adanya Perda itu, jelas kami ini penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), kami ini sebagai pionir pembangunan. Kami minta jangan lama-lama disusun, segera saja dikebut,\" kata Abdillah (29), pedagang sate di kawasan Jalan KZ Abidin I, kemarin (16/2). Ia berharap Perda tentang PKL tersebut dapat menjadi solusi baru yang tidak lagi menyudutkan PKL sebagai pelanggar ketertiban. Meski demikian, menurutnya, tidak masalah bila setiap PKL yang membandel dengan tidak membayarkan retribusi mendapatkan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bengkulu. \"Ya, kami kan juga tidak mungkin berjualan disembarang tempat. Silahkan zonanya mana-mana diatur tidak masalah. Tapi kami berharap zonanya tidak jauh dari tempat-tempat keramaian seperti di tempat kami ini (Jalan KZ Abidin I, red),\" ujarnya. Senada disampaikan Heru (34), pedagang siomay yang mangkal di kawasan Anggut Atas. Menurutnya, Perda tentang PKL ini jauh akan lebih efektif ketimbang program penertiban dan penyitaan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu selama ini. \"Meski sudah ditertibkan berkali-kali, tapi tetap saja kan kami harus berjualan dan menafkahi anak istri. Karena tidak ada pilihan lain, makanya kami kembali berjualan lagi. Sudah tahu begitu, masih saja solusinya penertiban. Seharusnya cari solusi lain. Perda PKL ini menurut kami bisa jadi alternatif terbaik,\" tukasnya. Sementara Kabag Hukum Setda Kota, Zohri Kusnadi SH MH, dimintai tanggapannya mengenai hal ini, mengatakan, Perda tentang PKL sebenarnya tidak perlu disusun. Pasalnya, pada Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, ketentuan mengenai lapak dan auning sudah diatur. \"Disitu kan sudah jelas tarifnya berapa dan kategori pedagang juga sudah jelas defenisinya bagaimana. Jadi tidak perlu ada Perda baru. Mungkin hanya butuh penyempurnaan-penyempurnaan. Sekarang tergantung pada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Bengkulu sebagai leading sektor yang menjalankanya,\" demikian Zohri. (andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: