Kasus Narkoba RL Tertinggi

Kasus Narkoba RL Tertinggi

CURUP, BE - Kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, paling tinggi di Provinsi Bengkulu. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno SE, SStMK, SH, kasus Narkoba di Rejang Lebong hampir sama dengan Kota Bengkulu. \"Meskipun dari segi jumlah penduduk, kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Rejang Lebong setara dengan Kota Bengkulu yang jumlah penduduk lebih banyak,\" ungkap Djoko saat menyambangi Rejang Lebong, Kamis (12/2). Menurut Djoko, tingginya kasus Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong bisa dilihat dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Rejang Lebong. Dimana menurutnya dalam satu bulannya pihaknya bisa mengungkap sejumlah kasus peredaran Narkoba. Selain itu beberapa waktu lalu pihak Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Rejang Lebong. \"Memang saat ini ganja masih mendominasi peredaran Narkoba di Rejang Lebong ini,\" tambah Djoko. Lebih lanjut Djoko menjelaskan, selain letak geografis yang bisa dijadikan lokasi penanaman ganja. Rejang Lebong juga menjadi daerah perlintasan Narkoba baik dari maupun menuju Kota Bengkulu. Sementara itu terkait dengan penanganan kasus Narkoba di Rejang Lebong, Djoko menjelaskan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Apakah yang bersangkutan hanya sebagai kurir, bandar atau hanya pengguna saja. Namun menurut Djoko, setelah adanya surat keputusan tujuh menteri, terkait penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, ada proses sendiri yang spesialis untuk mereka yang hanya sebagai pengguna. Dimana menurut Djoko, sesuai dengan assesmen terpadu ketujuh menteri tersebut, korban penyalahgunaan Narkoba akan mendapat penanganan khusus yaitu dilakukan rehabilitasi. Namun bila terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba juga, maka akan tetap menjalani proses hukum dengan dibina di lembaga pemasyarakatan. \"Untuk mereka yang direhabilitasi ini, contoh saat ada tersangka yang tertangkap bersama barang bukti. Petugas hanya menemukan barang bukti yang cukup untuk digunakan sehari dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba, maka yang bersangkutan bisa dibilang pencandu dan bisa direhabilitasi,\" jelas Djoko.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: